Hetifah: Lindungi Anak di Dunia Digital, Pemblokiran Game Roblox Jadi Opsi Terakhir

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto : Tari/Andri/DPR
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Menyikapi wacana pemerintah memblokir gim daring Roblox karena dinilai berdampak negatif pada anak, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, penyedia platform, dan masyarakat.
“Generasi Z dan Alpha adalah digital native yang sejak lahir sudah akrab dengan teknologi. Tantangan kita bukan memisahkan mereka dari dunia digital, tetapi memastikan interaksi mereka di ruang maya aman, sehat, dan bermanfaat,” ujar Hetifah.
Politisi asal Dapil Kaltim itu menilai, Roblox seperti banyak platform digital lainnya, memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, platform ini memberi peluang belajar pemrograman, mengasah kreativitas, membangun jejaring sosial, bahkan mendukung pembelajaran interaktif di sekolah.
Namun, di sisi lain, ada risiko paparan konten kekerasan, pelecehan, cyberbullying, hingga pembelian item berbayar yang tidak terkontrol.
Mengacu pada PP No. 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Hetifah mendorong pemerintah untuk tidak gegabah.
Menurutnya, sebelum mengambil langkah ekstrem seperti pemblokiran, perlu dioptimalkan mekanisme pengawasan, verifikasi usia, pembatasan fitur, dan edukasi orang tua.
“Pemblokiran bisa menjadi opsi terakhir jika penyedia platform tidak mematuhi regulasi atau gagal menjamin keamanan anak. Namun, yang jauh lebih penting adalah literasi digital—membekali anak dan orang tua dengan keterampilan memahami risiko, memanfaatkan peluang, dan bersikap kritis di dunia maya,” jelasnya.
Hetifah juga mengajak penyedia gim untuk lebih proaktif memfilter konten, meningkatkan keamanan interaksi, serta bekerja sama dengan sekolah dan komunitas agar Roblox bisa menjadi media pembelajaran kreatif yang aman.
“Kita harus menemukan titik tengah: anak-anak tetap bisa berkarya dan belajar, namun terlindungi dari risiko yang mengancam di dunia digital,” tegasnya.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR)