Hemat Anggaran, Pemerintah Potong Belanja ATK 90 Persen

Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat anggaran. (Setkab)

SMARTRT.NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Surat bernomor S-37/MK.02/2025, itu tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.

Untuk menghemat anggaran, pemerintah menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor atau ATK diefisiensikan sebesar 90 persen, lalu kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen.

Selain itu penghematan juga dilakukan terhadap anggaran kajian dan analisis 51,5 persen, diklat dan bimtek 29 persen, dan honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Selanjutnya penghematan lain yakni belanja percetakan dan suvenir 75,9 persen, sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen, lisensi aplikasi 21,6 persen.

Kemudian jasa konsultan 45,7 persen, bantuan pemerintah 16,7 persen, pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen, perjalanan dinas 53,9 persen, peralatan dan mesin 28 persen.

Selain itu penghematan juga dilakukan pada infrastruktur 34,3 persen dan belanja lainnya 59,1 persen.

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.

Identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menteri dan pemimpin lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menkeu atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada 14 Februari 2025.

Bila sampai deadline yang ditentukan belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Instruksi Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp 306,69 triliun. Ia juga meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar.

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam diktum pertama Inpres itu dijelaskan, para penerima instruksi diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam diktum kedua dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detilnya terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar RP 50,59 triliun.

Adapun diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Redaksi