Hasil Uji Lab: 7 Merek Beras Premium di Kaltim Tak Penuhi Standar dan Dijual di Atas HET

Hasil Uji Laboratorium DPPKUKM Kaltim : Sejumlah Beras Premium Tak Sesuai Standar (foto : Pemprov Kaltim)
Smartrt.news, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim menemukan sejumlah temuan penting terkait kualitas dan harga beras premium di pasaran.
Dari hasil pengawasan dan uji laboratorium terhadap 17 sampel beras kemasan 5 kg yang dikumpulkan dari dua kota besar—Samarinda dan Balikpapan—sebanyak 7 merek diketahui tidak sepenuhnya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.
Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam konferensi pers di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, pada Senin (4/8/2025).
“Dari 17 sampel yang kami ambil, tujuh merek telah diuji dan hasilnya menunjukkan beberapa parameter penting seperti kadar menir, butir patah, butir kuning, hingga butir kapur melebihi ambang batas SNI,” ujar Heni.
Adapun tujuh merek beras premium yang diuji yaitu:
Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.
Meski seluruh sampel dinyatakan bebas dari hama, bau asing, penyakit, serta bahan kimia berbahaya, namun selisih harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi perhatian serius. Beberapa merek dijual dengan selisih harga antara Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram dari batas HET yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan sekadar pengawasan, tapi upaya untuk melindungi konsumen dari praktik dagang yang tidak adil. Kami tidak ingin masyarakat membeli beras premium, tapi kualitasnya tidak sesuai,” tegas Heni.
Ia juga memastikan, hasil uji ini akan menjadi dasar tindakan pembinaan dan penindakan lebih lanjut, termasuk koordinasi lintas lembaga guna menegakkan regulasi pangan di daerah.
Masyarakat Diimbau Lebih Teliti, Pedagang Diminta Tertib Mutu dan Harga
DPPKUKM Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli beras kemasan. Mulai dari mengecek label SNI, tanggal kadaluwarsa, hingga banderol harga per kilogram. Sementara itu, para pelaku usaha diingatkan untuk mengikuti aturan mutu dan harga, serta tidak menjual beras di atas HET tanpa justifikasi yang jelas.
“Kegiatan pengawasan ini bukan untuk menyudutkan pelaku usaha, tapi demi stabilitas harga pangan dan perlindungan konsumen. Kita semua punya peran menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas beras yang beredar,” pungkas Heni.
Langkah lanjutan DPPKUKM Kaltim akan difokuskan pada edukasi, pembinaan, dan jika perlu, penindakan terhadap pelanggaran kualitas dan harga yang tidak sesuai standar.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)