Harga TBS Sawit di Kaltim Turun Lagi Juli 2025, Petani Diminta Waspada Tengkulak

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim kembali mengalami penurunan pada periode 1–15 Juli 2025.
Ini merupakan penurunan lanjutan setelah tren serupa terjadi pada Juni lalu, dipicu oleh merosotnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber acuan penetapan harga.
“Penurunan ini tentu berdampak langsung terhadap harga jual TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Andi M. Siddik, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).
Harga CPO dan Kernel Turun, Harga TBS Ikut Merosot
Harga rata-rata tertimbang CPO pada periode ini tercatat sebesar Rp13.042,35/kg, sedangkan harga kernel sebesar Rp10.205,01/kg, dengan indeks K sebesar 89,09 persen. Penurunan ini menyebabkan harga TBS dari berbagai umur tanaman ikut turun.
Berikut rincian harga TBS sawit berdasarkan usia tanaman:
Umur Tanaman | Harga TBS (Rp/kg) |
3 Tahun | Rp 2.638,00 |
4 Tahun | Rp 2.813,14 |
5 Tahun | Rp 2.840,27 |
6 Tahun | Rp 2.860,78 |
7 Tahun | Rp 2.878,10 |
8 Tahun | Rp 2.899,68 |
9 Tahun | Rp 2.960,85 |
10 Tahun | Rp 2.995,61 |
Andi menjelaskan, daftar harga tersebut hanya berlaku bagi petani sawit yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya di kebun plasma.
Mitra PKS Diuntungkan, Petani Swadaya Rentan Dimainkan Tengkulak
Ia juga mengingatkan pentingnya kemitraan antara petani dan pabrik sawit untuk menjamin harga jual yang adil dan sesuai standar.
“Dengan adanya kerja sama antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit (PMS), harga TBS petani akan lebih stabil dan tidak dipermainkan tengkulak,” tegasnya.
Kemitraan ini, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan petani sawit, terutama di tengah fluktuasi harga global CPO yang cukup tajam beberapa bulan terakhir.
Imbauan: Petani Jangan Berdiri Sendiri
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perkebunan juga terus mendorong petani swadaya untuk bergabung dalam kelompok tani dan membentuk kemitraan legal dengan perusahaan PKS agar bisa menikmati harga TBS yang sesuai standar.
“Tanpa kemitraan, petani swadaya berisiko mendapatkan harga jauh di bawah standar karena permainan tengkulak,” tutup Andi.
(Tim Smartrt.news/Johan/sumber : Pemprov Kaltim)
BACA JUGA