LPG 3 kg di tingkat pengecer Balikpapan harganya dua kali lipat diatas HET (Foto : Transisi Energi)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Harga gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Balikpapan masih jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Di tingkat pengecer, gas melon dijual dengan harga mencapai dua kali lipat dari HET, bahkan setelah larangan penjualan oleh pengecer resmi diberlakukan.
Hasil penelusuran SmartRT.News di sejumlah wilayah Balikpapan menunjukkan, harga LPG 3 kg di kawasan Gunung Bahagia berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per tabung.
Sementara di Bukit Damai Sentosa (BDS) II dan seputaran Jalan MT Haryono, harga yang ditawarkan pengecer rata-rata mencapai Rp38 ribu hingga Rp45 ribu.
Ironisnya, lonjakan harga ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Kondisi harga yang tinggi menunjukkan masih lemahnya pengawasan.
Meskipun jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp19 ribu per tabung, masyarakat tetap membeli karena kebutuhan mendesak dan keterbatasan akses ke pangkalan resmi.
Larangan Jual LPG 3 Kg untuk Pengecer Berlaku Sejak Februari 2025
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025. Penjualan hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi atau subpenyalur terdaftar di Pertamina.
Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg diwajibkan mendaftar sebagai subpenyalur resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa legalitas ini, aktivitas pengecer dianggap ilegal.
Harus Terdaftar dalam Sistem Subsidi
Lebih jauh, sejak 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan seluruh konsumen LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat Sasaran (STS). Pembelian hanya dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.
Bagi warga Balikpapan yang belum terdaftar sebagai penerima subsidi, disarankan segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi LPG dengan membawa KTP dan KK asli. Prosesnya cepat, gratis, dan memastikan hak untuk mendapatkan gas bersubsidi sesuai ketentuan.
(Tim Smartrt.news/Johan/sumber : Smartrt.news/ESDM/berbagai sumber)