Hanya 10 Hari 72 Ribu Konten Judi Online Berhasil Ditindak

Ilustrasi, mesin judi slot. (Shutterstock)

SMARTRT.NEWS – Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, pemain judol atau judi online di Indonesia mencapai empat juta orang.

Salah satu sebabnya lantaran propaganda dari mewabahnya situs judol yang menjadi masalah di Republik ini. Karena itu patroli siber digencarkan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi. Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid ini telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online di Indonesia.

Salah satunya dengan berhasil menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait pelanggaran hukum, hanya dalam waktu 10 hari. Atau periode 1 hingga 10 Desember 2024.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika  Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, Menhariq Noor, mengungkap, selain melakukan patroli siber, hasil penindakan berasal dari tindaklanjut aduan masyarakat.

“Termasuk laporan dari pelbagai instansi dan lembaga. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online,” ujar Menhariq, yang juga Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Komdigi, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (25/1/2024).

Hal itu, lanjutnya, menunjukkan semakin banyak pihak yang sadar terhadap bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas.

Menhariq mengatakan, sejak 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi telah menutup dan menurunkan total 187.297 konten terkait judol.

Rinciannya, 470.564 website dan IP address, 21.259 akun di platform Meta atau Facebook dan Instagram, 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google dan YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.

Blokir Jutaan Konten

Secara akumulatif, sambung Menhariq, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten yang terafiliasi dengan judol sejak dimulainya pemberantasan perjudian online pada 2017.

Tetapi, ia menegaskan angka itu bukan akhir dari perjuangan.

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi baru mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” imbuhnya.

Selain menargetkan situs web, Kemkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar terkait judi online.

Sejumlah akun itu, antara lain, akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan  @njrtym_ (157 ribu pengikut).

Menurutnya dengan memblokir akun-akun tersebut, pihaknya berharap bisa mencegah meluasnya pengaruh negatif judi online. Terutama pada generasi muda yang rentan terhadap bujuk rayu iklan judi.

Menhariq bilang, adanya Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ikut membantu menunjukkan hasil signifikan dalam menekan perputaran dana perjudian daring.

Menukil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas mampu mengintervensi dana perjudian daring hingga mencapai Rp 283 triliun pada periode triwulan I hingga III tahun 2024.

Menurutnya kalau tidak dilakukan intervensi, angka itu diperkirakan dapat melonjak hingga Rp 981 triliun pada akhir tahun.

“Intervensi mencerminkan keseriusan kami untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus sumber daya finansial yang menjadi tulang punggung operasi perjudian online,” jelas Menhariq Noor.

Ia mengingatkan judol sebagai tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kemkomdigi telah menyediakan pelbagai kanal bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya Aduankonten.id.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. 

Mengacu data PPATK (2024), pemain judi online tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.

Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80 ribu orang.

Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11% atau sekitar 440 ribu orang, kemudian usia 21 sampai 30 tahun 13% atau 520 ribu orang. Adapun usia 30 sampai 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang. Dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

Redaksi