Gubernur Tinjau PSU di Kukar, Pastikan Berjalan Kondusif

PSU
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di Kukar. (Adpimprov)

SMARTRT.NEWS –  Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud melakukan peninjauan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Peninjauan PSU Kukar itu dengan mengecek sejumlah logistik dan kesiapan lain.

Tinjauan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah itu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kukar 2024, berjalan lancar dan kondusif.

PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Kukar berlangsung hari ini, Sabtu 19 April 2025. Adapun PSU di Kabupaten Mahakam Ulu akan berlangsung pada 24 Mei 2025.

Rudy Mas’ud berharap pemungutan suara ulang ini tetap menarik angka partisipasi pemilih yang besar.

“Kita harapkan PSU di Kukar berjalan sukses dan partisipasi masyarakat memilih tetap tinggi,” ujarnya.

Dalam kunjungan itu, turut mendampingi Gubernur yakni Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.

Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman dalam Rakor Forkopimda juga memastikan bahwa pelaksanaan PSU di Kukar berlangsung aman dan lancar. Hal ini lantaran adanya dukungan pengamanan dari aparat dan koordinasi lintas sektor yang solid.

Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Kaltim yang digelar sehari sebelumnya di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (16/4/2025).

Dalam rapat itu disampaikan bahwa seluruh persiapan PSU Kukar berjalan dengan baik dan tanpa kendala berarti.

Gubernur melakukan peninjauan dengan menggunakan helikopter Polda Kaltim yang bertolak dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Pantaun pertama ke TPS 17 dan TPS 05 di Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.

Dalam kunjungan itu, Gubernur Kaltim menyerahkan tali asih kepada para petugas TPS sebagai bentuk dukungan dan apresiasi.

Selanjutnya, rombongan melanjutkan pemantauan ke TPS Lokasi Khusus 901 di Tenggarong, lalu ke TPS 19 Kelurahan Melayu, dan TPS 19 Kelurahan Timbau, Kecamatan Timbau.

Sesuai Putusan MK

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil sidang Pengucapan Putusan 40 perkara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024. Sidang berlangsung pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, calon Bupati Kukar Edi Damansyah didiskualifikasi MK.

Dari Putusan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, ada 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Di daerah masing-masing. Termasuk di Kukar.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi  Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara.

Hakim Anggota Guntur Hamzah membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam putusan itu, MK menilai masa jabatan bupati tidak membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalankan pejabat definitif atau pejabat sementara.

Sehingga sembilan hakim menilai, masa jabatan Edi Damansyah sudah 3 tahun 4 bulan atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian dalil yang diberikan pemohon, dianggap beralasan menurut hukum.

Tinggalkan Komentar