Gubernur Kaltim Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Retribusi Wisata

Smartrt.news, SAMARINDA,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan dan pembebasan retribusi daerah memberikan manfaat bagi masyarakat menjelang Idul Fitri 2025.
Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, mengumumkan kebijakan penting tersebut yang bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga Kalimantan Timur. Program ini adalah bagian dari komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menyukseskan program gratispol untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tiga Program Utama THR Gubernur Kaltim
Sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk masyarakat, Gubernur H. Rudy Mas’ud mengumumkan tiga program utama yang akan diterapkan mulai April 2025:
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program ini akan memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor dengan membebaskan tunggakan pajak dan denda. Pemilik hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 yang berlaku mulai 8 April 2025. -
Gratis Retribusi untuk UMKM
Pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak, atau kantin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim akan mendapat pembebasan retribusi selama 6 bulan (8 April – 30 September 2025). Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha kecil. -
Gratis Karcis Masuk Tempat Wisata
Pengunjung objek wisata yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mendapatkan akses gratis ke sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda selama 3 bulan, dimulai pada 31 Maret 2025.
Tujuan Pemutihan Pajak dan Pembebasan Retribusi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk memvalidasi data kepemilikan kendaraan dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak pada tahun 2026 dan seterusnya. Dengan demikian, program ini juga berfungsi sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban administrasi pajak.
Selain itu, pembebasan retribusi untuk UMKM akan membantu para pelaku usaha kecil yang berjualan di kios-kios dan lapak yang tersebar di berbagai SKPD dan sekolah di Kaltim. Dengan dukungan ini, diharapkan ekonomi masyarakat dapat meningkat dengan adanya kesempatan berusaha yang lebih ringan.
Wisata Edukasi untuk Masyarakat Kaltim
Pemerintah Provinsi Kaltim juga ingin memperkenalkan lebih banyak objek wisata edukasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah objek wisata Api-Api di Penajam Paser Utara. Di sini pengunjung bisa belajar tentang keanekaragaman hayati melalui penangkaran rusa. Selain itu, museum dan lahan pertanian di Samarinda menawarkan kesempatan bagi pengunjung untuk belajar sejarah dan bercocok tanam, memperkenalkan wisata petik buah serta sayuran.
Dengan adanya pembebasan karcis ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi dan mengenal objek-objek wisata di Kaltim, yang pada gilirannya dapat meningkatkan jumlah pengunjung dan mendukung sektor pariwisata.
Manfaat Kebijakan Bagi Masyarakat
Sementara itu, Gubernur H. Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang harus menghadapi pengeluaran ekstra. Baik selama Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru pada Juli 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang tanpa harus terbebani biaya tambahan.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kaltim. Kami berharap program ini dapat mengurangi beban ekonomi warga, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” tambah Gubernur.
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta berkontribusi terhadap ekonomi lokal. Gubernur Kaltim juga berharap dapat meningkatkan jumlah UMKM yang berkembang serta lebih banyak wisatawan yang menikmati objek wisata di Kaltim.***
(Tim Smartrt.news/anang/sumber:Pemprov Kaltim)
BACA JUGA