Giliran Pom Mini di Kawasan Pemukiman Balikpapan akan Disisir Satpol PP

Oleh kontributor Sudarman pada 22 Jul 2025, 13:04 WIB
pom mini

Penertiban POM Mini di Balikpapan segera dilakukan Satpol PP pada usaha tanpa izin.(Foto: smartrt.news/rama)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban terhadap usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, khususnya yang menggunakan pom mini tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Langkah ini dilakukan secara rutin minimal satu bulan sekali, sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap risiko kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan bahwa fokus utama saat ini adalah menyasar pom mini ilegal yang tersebar di kawasan jalan protokol dan permukiman padat penduduk.

“Untuk awal kami menyisir kawasan jalan-jalan utama. Namun target selanjutnya adalah kawasan permukiman, karena banyak pom mini yang beroperasi tanpa izin dan sangat dekat dengan pemukiman warga. Ini berbahaya,” tegas Izmir, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan bahwa operasional pom mini tidak dilarang, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjual wajib memenuhi syarat perizinan melalui OSS (Online Single Submission), menggunakan mesin pom mini bersertifikasi, serta melengkapi sarana keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR) minimal 25 kilogram khusus untuk pom.

“Mesin pom mini harus memiliki SHKPT (Sertifikat Hasil Kelayakan Pengujian Tangki), sumber BBM-nya jelas, dan yang paling penting adalah aspek keamanannya. Kami tidak serta-merta menutup, tapi kami tertibkan,” jelasnya.

Pemilik Usaha POM Mini akan Dibina

Satpol PP juga melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha pom mini yang telah mengantongi izin. Namun, bagi yang membuka usaha baru tanpa izin resmi, tindakan tegas akan diambil.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran. Sudah sering kami imbau melalui media sosial, bahkan lewat lurah dan camat untuk menyampaikan ke RT saat rapat. Tapi jika masih ada yang membandel, kami tidak segan menindak,” lanjut Izmir.

Ia menambahkan, penertiban pom mini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga keselamatan warga serta memastikan usaha BBM eceran berjalan sesuai peraturan daerah dan surat edaran Wali Kota.

“Kalau usahanya resmi dan aman, silakan. Tapi kalau tidak punya izin dan rawan bahaya, pasti kami tertibkan,” pungkasnya.***

(Tim smartrt.news/anang/sumber: Satpo PP Balikpapan)

Tinggalkan Komentar