Gelombang Penolakan RUU TNI, Sudah 12 Ribu Warga Tandatangani Petisi

Oleh widodo pada 18 Mar 2025, 08:35 WIB
ssr

Banner SSR dalam petisi yang menghiasi laman www.change.org..

Smartrt.news, JAKARTA,- Petisi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mendapat respons luas dari masyarakat. Banyak warga menandatangani petisi ini dengan alasan bahwa RUU tersebut berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang dianggap sebagai kemunduran demokrasi.

Hingga Selasa (18/03/2025) pagi, sudah 12.700 lebih warga yang menandatangani petisi penolakan revisi RUU TNI. Publik meyoroti potensi kembalinya Dwifungsi TNI.

Berdasarkan rangkuman dari komentar para penandatangan di laman Change.org,  sejumlah penandatangan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan anggota TNI aktif menempati jabatan sipil, yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.

“Tolak jabatan sipil yang diisi TNI aktif,” tulis Budi Trinovari.

Sentimen serupa juga disampaikan oleh Nauval Maulana yang menyoroti bahwa posisi strategis di pemerintahan seharusnya tidak diisi oleh mereka yang hanya mengandalkan modal non-profesional. Sementara itu, Warga Indonesia Yang Terhormat menegaskan bahwa dwifungsi TNI tidak boleh kembali diberlakukan.

Purnawan D. Negara dalam pernyataannya menyebut RUU ini sebagai “pengkhianatan reformasi” dan menyamakannya dengan kembalinya semangat Orde Baru. “Saya menginginkan TNI tetap profesional, kembali ke barak, dan menjaga negeri ini dari ancaman asing, bukan masuk ke pemerintahan,” ujarnya.

Nayla Syarifa juga menyatakan bahwa dengan disahkannya pasal 47 ayat (2), demokrasi akan terancam karena semakin memberikan ruang bagi militer dalam pemerintahan sipil. Yamini Soedjai, yang mengaku sebagai generasi 1998, menolak keras kebangkitan kembali dwifungsi ABRI yang pernah membawa kesengsaraan.

Tugas Utama TNI Menjaga Kedaulatan Negara

Selain itu, banyak warga yang menyoroti bahwa TNI memiliki tugas utama dalam menjaga kedaulatan negara dan sebaiknya tetap berfokus pada fungsi tersebut. “Tolak RUU TNI! Kembalikan tentara ke barak!” tulis Yeni Fathurrohmah. Hal senada diungkapkan oleh berbagai penandatangan lainnya yang menegaskan bahwa supremasi sipil harus ditegakkan.

Banyak pihak menilai bahwa pengesahan RUU TNI akan membawa dampak negatif bagi demokrasi dan kebebasan sipil. “Masih banyak RUU yang lebih penting untuk disahkan, seperti RUU Perampasan Aset karena Indonesia darurat korupsi,” ujar Maya Andini.

Baca juga:

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menandatangani petisi ini, tekanan terhadap pemerintah untuk meninjau ulang RUU TNI semakin besar. Publik menuntut agar prinsip demokrasi dan supremasi sipil tetap dijaga serta mencegah intervensi militer dalam ranah pemerintahan sipil. ***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: change.org)