Gala Puncak Balikpapan Komitmen Jaga Ruang Terbuka Hijau dan Patuhi Larangan Bakar Sampah

Oleh editor johan pada 10 Agu 2025, 01:15 WIB
GALA PUNCAK BALIKPAPAN - Kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak RT25, Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam, bersih dari sampah dan penggundulan pohon. (HO/Gala Puncak)

GALA PUNCAK BALIKPAPAN - Kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak RT25, Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam, bersih dari sampah dan penggundulan pohon. (HO/Gala Puncak)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Gala Puncak, RT 25 Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, berkomitmen menjaga kelestarian alam dengan bebas sampah dan tanpa penggundulan pohon.

Komitmen ini disampaikan pegiat dan inisiator Gala Puncak, Budi Susilo, pada Sabtu (9/8/2025) di Gang Lima, Balikpapan. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan kini semakin meningkat karena tinggal di kawasan hijau memberi kenyamanan dan kesehatan.

“Kualitas hidup kita jadi lebih baik. Rumah dikelilingi pohon rindang dan udara sejuk membuat kita betah, sehat, dan jauh dari penat,” ujar Budi.

Ia menambahkan, di RTH Gala Puncak, penanaman pohon peneduh, buah-buahan, dan sayuran dilakukan secara bertahap untuk memastikan lingkungan tetap hijau dan bermanfaat bagi warga. Kebersihan kawasan juga dijaga dari sampah non-organik yang kerap mencemari wilayah terbuka.

Selain itu, warga mulai menghias area dengan lampu-lampu dekoratif agar terlihat indah pada malam hari. “Ini tidak bisa dikerjakan sendiri. Harus bersama-sama, bahu-membahu menjaga lingkungan tetap bersih, lestari, dan nyaman,” tegas Budi.

Dari Lahan Gersang Jadi Kawasan Hijau

Gala Puncak awalnya merupakan lahan gersang tanpa pohon peneduh sejak kawasan perumahan mulai berkembang pada 2018. Seiring waktu, vegetasi tumbuh alami hingga kini menjadi RTH yang asri. Nama “Gala Puncak” sendiri merupakan akronim dari Gang Lima di kawasan puncak.

Budi menyambut positif Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang melarang pembakaran sampah. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Sampah organik seperti daun dan kulit buah bisa diolah jadi pupuk, kembali ke alam. Sampah non-organik dikumpulkan lalu dibuang ke TPA. Tidak dibakar, karena asapnya mencemari udara dan membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Ia menegaskan, menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab bersama, dengan cara memilah sampah dari sumber, memanfaatkan kembali barang bekas, dan menggunakan layanan pengangkutan resmi.

“Doakan agar kami bisa terus konsisten berjuang untuk lingkungan bersih, asri, dan berkualitas,” tutup Budi.

(Tim Smartrt.news/Johan)

Tinggalkan Komentar