Enam Menteri Teken MoU Lindungi Anak di Ruang Digital, PP TUNAS Mulai Diterapkan

Oleh editor johan pada 01 Agu 2025, 01:13 WIB
Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, yakni Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). (Foto: Amiriyandi/KPM Kemkomdigi)

Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, yakni Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). (Foto: Amiriyandi/KPM Kemkomdigi)

Smartrt.news, JAKARTA – Komitmen serius pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian pada Kamis (31/7/2025), di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur.

Enam menteri dari Kabinet Merah Putih yang menandatangani MoU tersebut adalah Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kita selalu kompak dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam sambutannya.

PP TUNAS: Atur Batas Usia Anak Akses Media Sosial

Meutya menegaskan bahwa PP TUNAS memberikan kerangka hukum yang jelas, termasuk soal pembatasan usia minimum anak untuk mengakses media sosial dan platform digital lainnya. Ia membandingkan dengan aturan berkendara yang mensyaratkan usia minimum, demi keselamatan.

“Masuk ke dunia digital bisa lebih berisiko dari mengemudi. Karena itu, usia minimum untuk membuat akun media sosial dan mengakses PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) harus ditegaskan,” tambahnya.

Sanksi Tegas untuk Platform yang Langgar Regulasi

PP TUNAS juga mewajibkan platform digital untuk memverifikasi usia pengguna dan menyediakan sistem pengamanan teknis untuk mencegah paparan konten negatif bagi anak.

Platform yang tidak patuh akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Data BPS: Hampir 40 Persen Anak Usia Dini Gunakan HP

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan ponsel, dan 35,57 persen telah mengakses internet.

Tanpa regulasi yang memadai, anak-anak sangat rentan terhadap konten tidak layak, eksploitasi, hingga kecanduan gawai.

Kolaborasi Lintas Kementerian: Ruang Fisik Vs. Ruang Digital

Meutya Hafid menekankan pentingnya keseimbangan antara ruang digital dan aktivitas fisik bagi anak-anak. Seluruh kementerian yang terlibat didorong untuk menyediakan ruang bermain, pendidikan karakter, dan kegiatan sosial di dunia nyata.

“Ini bukan hanya tugas Menkomdigi, tapi tanggung jawab kita bersama. Kita harus hadir, dari PPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, hingga Mendukbangga,” jelasnya.

Nota Kesepahaman: Payung Besar Sinergi Kebijakan

Nota kesepahaman ini memperkuat implementasi PP TUNAS yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, dan menandai babak baru pengawasan serta perlindungan anak-anak Indonesia di era digital.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Komdigi/BPS/Info Publik)

Tinggalkan Komentar