Efek Inpres No. 1 Tahun 2025, Anggaran Otorita IKN 2025 Hanya Dipangkas Rp 1,1 Triliun

anggaran ikn
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan DIPA awal Otorita IKN untuk tahun anggaran 2025. (Foto: SmartRT.news/humas otorita IKN)

SmartRT.News, JAKARTA,– Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berdampak pada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Otorita IKN menyampaikan penyesuaian anggaran tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari kebijakan efisiensi tersebut.

Meskipun mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp1,15 triliun, Otorita IKN tetap menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan ibu kota baru sesuai rencana. Pemangkasan anggaran ini terutama menyasar belanja perjalanan dinas, seminar, dan kegiatan administratif lainnya. Namn tanpa mengganggu pembangunan infrastruktur tahap kedua yang akan dikelola bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Poin Berita:

  1. Pemangkasan Anggaran Otorita IKN
    Otorita IKN mengalami pemangkasan anggaran dari Rp6,39 triliun menjadi Rp5,24 triliun sebagai bagian dari kebijakan efisiensi nasional. Pemangkasan ini mencakup perjalanan dinas, kajian, seminar, dan pengeluaran administratif lainnya.

  2. Persetujuan Tambahan Anggaran oleh Presiden
    Presiden Prabowo Subianto menyetujui tambahan anggaran Rp8,1 triliun untuk mempercepat pembangunan IKN dan merealisasikan fungsinya sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

  3. Pembangunan Infrastruktur Tahap Kedua
    Otorita IKN dan Kementerian PUPR telah menyepakati pembagian tugas dalam pembangunan infrastruktur. Kementerian PUPR akan melanjutkan proyek yang sedang berjalan. Sementara Otorita IKN akan mengelola proyek infrastruktur baru sesuai mandat yang telah diberikan.

Selaras Dengan Instruksi Presiden

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI untuk membahas efisiensi anggaran yang tertera pada Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal Otorita IKN tahun 2025, pada Rabu (12/02/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan DIPA awal Otorita IKN untuk tahun anggaran 2025 adalah Rp6.395.534.826.000. Sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pagu alokasi anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi belanja adalah sebesar Rp5.242.034.826.000.

Pagu alokasi anggaran tersebut merupakan hasil rekonstruksi anggaran antara Otorita IKN dengan Kementerian Keuangan. Hal ini  menghasilkan kesepakatan efisiensi anggaran untuk DIPA awal sebesar Rp1,15 triliun.

Efisiensi ini ditujukan untuk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, FGD.  Selain itu, pengurangan terutama untuk perjalanan dinas luar negeri, kegiatan seremonial, dan kegiatan ATK (alat tulis kantor).

“Ini tadi sebagian untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun pada periode 2022 sampai 2024. Kemudian  juga untuk meneruskan paket baru di Otorita IKN melalui DIPA awal. DIPA awal ini adalah sebelum rapat terbatas pada tanggal 21 Januari 2025. Pada saat itu Bapak Presiden telah menyetujui anggaran Otorita IKN sebesar Rp48,8 triliun,” ujar Kepala Otorita IKN.

Otorita IKN Berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum

Kepala Otorita IKN menjelaskan anggaran ini merupakan efisiensi dari DIPA awal sebelum rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025. Pada Rapat Terbatas dengan Presiden Republik Indonesia tersebut, Presiden juga menyetujui usulan tambahan anggaran Otorita IKN sebesar Rp8,1 triliun. Anggaran ini adalah untuk menjalankan instruksi Presiden, mempercepat laju pembangunan dan merealisasikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia di tahun 2028.

Mengenai kelanjutan pembangunan infrastruktur IKN tahap ke-2, Basuki menjelaskan, Otorita IKN sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PU No. CK0401-Mn/1245 tanggal 18 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dalam surat tersebut juga  telah disepakai bahwa Kementerian PU akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan. Sedangkan  Otorita IKN akan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang baru.***

Sumber berita dan foto: Humas Otorita IKN

 

Tinggalkan Komentar