Edi Damansyah Didiskualifikasi MK, KPU Kukar Diminta Coblos Ulang

Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi. (MK)

SMARTRT.NEWS –  Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024. Sidang digerlar pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, Edi Damansyah didiskualifikasi MK.

Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB, MK telah mengucapkan Putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada.

Dari Putusan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, ada 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Di daerah masing-masing. Termasuk di Kukar.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi  Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara.

Hakim Anggota Guntur Hamzah membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam putusan itu, MK menilai masa jabatan bupati tidak membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalankan pejabat definitif atau pejabat sementara.

Sehingga sembilan hakim menilai, masa jabatan Edi Damansyah sudah 3 tahun 4 bulan atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian dalil yang diberikan pemohon, dianggap beralasan menurut hukum.

Guntur mengatakan, termohon tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati kutai kartanegara 2024. Sebab dinilai telah melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan pilkada.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkahamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024,” tegas Guntur, Senin (24/2/2025) sore.

Hakim MK juga menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya. “Mengabulkan permohonan pemohon Dendi Suryadi – ALif Turiadi untuk sebagian,” tegas Hakim.

Selain itu MK menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893, tanggal 6 Desember 2024.

Termasuk keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024. Hakim MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Coblos Ulang Tanpa Edi Damansyah

Lalu memerintahkan KPU melakukan Pemilihan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.

Kuasa hukum dari kedua paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama mempermasalahkan masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang sudah dua periode.

Kuasa Hukum AYL-AZA Maulana, menilai perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU, yakni paslon nomor urut 01,  Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara.

Lalu pemohon (AYL-AZA) memperoleh 34.763 suara, dan paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

Menurut Pemohon (AYL-AZA) secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.

Lalu Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

11 Daerah Coblos Ulang

Dari 20 Putusan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, ada 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. Di daerah masing-masing.

Yakni Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu.

Kemudian Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven, lalu Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kab. Barito Utara.

Selanjutnya Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya, lalu Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kab. Magetan.

Begitupun Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru, lalu Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 PHPU Kada Prov. Papua.

Termasuk Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru, juga Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kab. Empat Lawang.

Dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

Selain itu, ada satu Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya terhadap empat perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat.

Lalu, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kab. Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari tiga perkara PHPU Kada. Yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara.

Termasuk Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan. Pengucapan Putusan daring melalui live streaming di YouTube Mahkamah Konstitusi.