Dukung Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu, Bawaslu Kaltim dapat Hibah Dana Rp1 M

dalmas
Latihan pengamanan Dalmas untuk mengamankan PSU.

Smartrt.news, SAMARINDA,-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyetujui pemberian dana hibah senilai Rp1 miliar kepada Bawaslu Kaltim, dari total usulan sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk supervisi, monitoring, serta koordinasi pelaksanaan PSU di Kaltim.

Hal itu  dikatakan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), menerima kunjungan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto bersama jajaran. Audiensi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

“Kesepakatannya, bila ada sisa dana, maka Bawaslu berkewajiban mengembalikannya,” jelas Gubernur Harum.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Senin (14/4/2025). Turut dihadiri anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Galeh Akbar Tanjung, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dani Bunga, serta beberapa staf pendukung Bawaslu Kaltim.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Harum menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi di Kalimantan Timur, khususnya menjelang Pilkada serentak dan pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu.

“Kami sangat menghargai dedikasi Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu. Terkait kebutuhan anggaran, kami memahami tantangan yang dihadapi, termasuk untuk menyukseskan PSU yang akan digelar dalam waktu dekat,” ungkap Gubernur Harum.

Jadwal PSU di Kukar dan Mahulu Sesuai Putusan MK

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus, menjelaskan bahwa PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Sementara PSU di Mahakam Ulu dijadwalkan pada 24 Mei 2025. Kedua wilayah akan diikuti oleh tiga pasangan calon dalam pelaksanaan ulang tersebut.

“PSU Kukar digelar dua bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan PSU Mahakam Ulu tiga bulan setelah putusan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sufian menambahkan, dana hibah dari Pemprov Kaltim akan difokuskan untuk mendukung kegiatan pengawasan selama PSU berlangsung. Hal ini termasuk pelibatan personel dan pemantauan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyatakan bahwa lembaganya masih memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi pelaksanaan PSU di dua kabupaten tersebut.

“Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sesuai aturan. PSU ini penting untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan berkualitas,” tegasnya.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Pemprov Kaltim)