Dugaan Kelindan Gratifikasi Rita, Bupati PPU Mudyat Diperiksa KPK

SMARTRT.NEWS – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim, Mudyat Noor diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan gratifikasi Rita.
Dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK menduga Mudyat berkelindan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
“Terkait gratifikasi Rita. Hasil pemeriksaan belum ada,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/4/2025) malam.
Status Mudyat masih sebagai saksi.
Ditanya apakah kemungkinan ada potensi sebagai tersangka, Tessa enggan menjawabnya. Semua masih menunggu hasil pemeriksaaan. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.
Pemanggilan Pihak Swasta
Selain Mudyat, tim penyidik KPK juga memanggil delapan orang lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya Andriayu Paramban, Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah Umi Sholekhah. Lalu, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera Muhammad Aryo Sidiq, Pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga Bambang Sambio.
Selanjutnya Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim yang juga Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga, Sulasno.
KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Bara Kumala Group Achmad Husry, Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama Ahmad Bun Yamin, Komisaris PT Petro Naga Jaya Roni Fauzan.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa dua orang petinggi organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional PP, Japto Soerjosoemarno. Serta Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Japto dan Ahmad Ali pada 4 Februari 2025 silam.
Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik yang dugaannya berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Rita Widyasari juga telah berstattus tersangka atas kasus TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.
Keduanya bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak. Baik berupa fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD. Di kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
BACA JUGA