Dua Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru Diajukan ke MK: Kolom Kosong Tak Hadir, Pemantau Diintimidasi

Smartrt.new, JAKARTA,- Dua permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Permohonan pertama diajukan oleh Syarifah Hayan, pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), dan yang kedua oleh Udiansyah, warga sekaligus pemilih di TPS 007 Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.
Keduanya mempersoalkan hilangnya kolom kosong dalam surat suara, padahal Pilwalkot Banjarbaru hanya diikuti oleh satu pasangan calon tunggal.
Kolom Kosong Dihilangkan, Proses Demokrasi Dipertanyakan
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis (15/5/2025) dan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Syarifah mengungkap bahwa ia mengalami intimidasi dan tekanan hukum setelah mengajukan permohonan ke MK.
Izin akreditasi LPRI sebagai pemantau dicabut, bahkan ia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak paham. Menjelang sidang, justru akreditasi kami dicabut dan kami diproses hukum. Ini seperti bentuk tekanan untuk mundur,” kata Syarifah di hadapan majelis hakim, dalam siaran pers MK
Meski demikian, ia menegaskan tetap akan melanjutkan gugatan.
“Insyaallah, kami tidak mundur. Ini perjuangan melawan ketidakadilan.”
Dugaan Pelanggaran TSM: Dari Politik Uang hingga Intimidasi
Kuasa hukum Pemohon, Muhamad Pazri, menyatakan bahwa PSU Banjarbaru sarat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menuding terjadi politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, dan intimidasi terhadap pemilih serta pemantau pemilu.
Pazri bahkan menyebut istilah “DUIToktasi”, yakni demokrasi yang dibajak melalui uang dan intimidasi.
Ia juga menyeret nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat sebagai Dirut BUMN dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, sebagai aktor yang diduga terlibat. Pernyataan Ghimoyo yang viral, “dari 75.000 kita siram”, dianggap sebagai indikasi kuat praktik suap politik.
Pasangan Tunggal Didukung 13 Parpol, Tapi Suara Tidak Sah Dominan
Pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby & Wartono, yang diusung oleh 13 partai politik, memperoleh 36.135 suara sah (31,5%), sedangkan suara tidak sah mencapai 78.736 (68,5%).
Menurut Pemohon, hal ini menunjukkan penolakan rakyat terhadap calon tunggal, namun suara masyarakat tidak dihargai karena kolom kosong ditiadakan.
Kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, menyoroti banyaknya laporan politik uang di seluruh kecamatan, serta tekanan terhadap pemohon yang dipanggil oleh Bawaslu dan Polres Banjarbaru.
Kejanggalan Teknis: DPT Berbeda, Undangan Tak Merata, Panduan Minim
Para pemohon juga mencatat berbagai kejanggalan teknis, di antaranya:
• Tidak adanya panduan teknis di TPS terkait pemilihan calon tunggal vs kolom kosong.
• Perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025.
• Sosialisasi minim dan distribusi undangan memilih tidak merata.
Tuntutan Pemohon: Diskualifikasi dan PSU Ulang
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK:
- Membatalkan Keputusan KPU Kalsel No. 69/2025 tentang hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru.
- Mendiskualifikasi pasangan Erna Lisa–Wartono dan menyatakan kolom kosong memperoleh 51.415 suara sah.
- Memerintahkan KPU RI menggelar PSU ulang pada 27 Agustus 2025 dengan seluruh tahapan diulang sesuai PKPU No. 19 Tahun 2024.
Putusan Sebelumnya: MK Pernah Perintahkan Kolom Kosong Hadir
Sebagai catatan, dalam perkara sebelumnya (Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025), MK telah menerima sebagian gugatan dari Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, dan memerintahkan PSU dengan kolom kosong.
MK menyatakan bahwa Pilwalkot Banjarbaru tidak mencerminkan pemilihan demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, karena rakyat tidak diberikan pilihan nyata.
“Pemilihan seperti ini tidak demokratis dan bertentangan dengan konstitusi,” demikian bunyi pertimbangan MK dalam putusan tertanggal 24 Februari 2025.
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: MK / mkri.id)
BACA JUGA