DPRD Balikpapan Soroti Plat Luar Daerah, Usulkan Balik Nama

Budiono
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono. (smartrt)

SMARTRT.NEWS –  Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menyoroti kian banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan.

Budiono mengusulkan agar pemilik kendaraan berpelat luar daerah wajib melakukan balik nama setelah satu tahun beroperasi di Balikpapan.

“Sebab, kendaraan-kendaraan itu memanfaatkan fasilitas jalan di Balikpapan, tapi penerimaan pajaknya mengalir ke kas daerah asal kendaraan,” ujarnya, Jumat.

Ia menambahkan, “Masyarakat tentu bebas saja beli kendaraan dari luar daerah. Tapi, kalau kendaraan beroperasi di Balikpapan, maka tahun kedua harus balik nama ke Balikpapan.”

Waket DPRD Balikpapan itu menyebut jika kendaraan luar daerah menggunakan jalan di Balikpapan, maka seharusnya pajaknya juga masuk ke kota ini.

Karena itu ia berharap ada kebijakan yang mewajibkan balik nama kendaraan setelah satu tahun beroperasi di Balikpapan. “Nanti pajak itu bisa berkontribusi untuk pembangunan Balikpapan,” imbuhnya.

Terkait regulasi balik nama, ia bilang aturan tersebut tidak perlu melalui peraturan daerah yang proses pembuatannya cukup panjang.

Cukup Butuh Perwali

Menurutnya cukup adanya pengawasan dari dinas terkait dan penerbitan Perwali bisa menjadi alternatif. Sehingga implementasinya lebih cepat dan efektif.

Ia mendorong dinas terkait agar bisa aktif mengawasi dan mendata seluruh jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Pendataan itu tak hanya kendaraan motor, tapi juga mobil dan kendaraan besar.

Tujuan pendataan itu untuk memberi imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan balik nama dan membayar BBNKB II.

Pemkot Balikpapan, lanjut Budiono, bisa mulai dari pengawasan kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu Dinas Perhubungan bisa memberi teguran.

“Misalnya, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus balik nama,” jelasnya.

Ia bilang balik nama kendaraan akan membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut dibayarkan ke Balikpapan. Dengan demikian, jumlah Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bisa lebih optimal.

Legislator PDIP ini berharap usulan itu bisa membuat aturan terkait dengan kendaraan berpelat luar daerah dapat segera diterapkan. Penerapan aturan, lanjutnya, untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan infrastruktur kota lebih baik.

Nugi Irmawan

Tinggalkan Komentar