DPRD Balikpapan Soroti Perkembangan Ritel Modern

SMARTRT.NEWS – Komisi II DPRD Balikpapan menyoroti maraknya perkembangan retil modern di kota ini. Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman menilai kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) memicu pertumbuhan ritel modern yang pesat.
“Hal ini berdampak pada pedagang kelontongan lokal yang semakin terhimpit persaingan,” tegasnya, Jumat (3/7/2025).
Taufik menyayangkan kondisi Balikpapan yang dinilai semakin semrawut akibat menjamurnya mini market yang memperoleh kemudahan izin melalui sistem online.
Pihaknya akan memastikan perizinan yang dimiliki pelaku usaha retil modern harus sesuai Peraturan Daerah. “Kita akan pastikan pelaku usaha retil modern ini harus memiliki izin seusai Perda yang berlaku di Balikpapan. Kalau izin tidak sesuai Perda, maka izinnya harus dicabut,” tegas Taufik.
Ia menegaskan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan para pelaku usaha ritel modern, Jumat. Yang diwakilkan dari Alfamart, Yova Mart, Alfamidi, Maxi Swalayan, dan lainnya.
Rapat itu berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Komisi II ingin mengetahui jumlah gerai masing-masing pelaku usaha, baik yang berasal dari Balikpapan maupun dari luar daerah.
Selain itu, mereka juga menyoroti peredaran barang di mini market, khususnya memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman harus bebas dari masa kedaluwarsa.
Dukungan untuk Warung Kecil
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan Komisi II mendorong Pemerintah Kota Balikpapan memberikan dukungan bagi warung klontongan.
Menurutnya, ada beberapa daerah yang telah mendapatkan bantuan modal usaha atau kredit tanpa agunan bagi pelaku usaha kecil.
Fauzi sangat mendukung pertumbuhan warung klontong di kota ini. Bahkan, ia tengah mengupayakan bantuan modal untuk warga yang melakukan usaha mandiri seperti warung dan UMKM.
“Kita sedang mendorong agar sektor UMKM bisa mendapat akses modal kerja tanpa agunan,” jelasnya. Dalam hal perpajakan, Adi mengakui masih ada kelemahan pengawasan terhadap kontribusi pasar tradisional dan modern terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Fauzi bilang pusat perbelanjaan di Balikpapan terbagi menjadi dua. Yakni, pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret, serta pasar tradisional seperti warung sembako dan klontongan.
Ia berujar aspek perizinan menjadi perhatian utama dalam pengawasan pertumbuhan pasar tradisional dan modern. “Selama mereka punya izin dan legal, silakan. Yang penting tidak mengganggu ketertiban umum,” ucap Adi, Rabu (29/1/2025).
Kepala DKUMKMP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perindustrian) Balikpapan, Heruresandy Setia Kesuma mengakui pertumbuhan warung sembako yang hampir sebanding ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret sebagai hal positif bagi perekonomian.
Namun sayangnya, pemerintah daerah belum menyediakan dukungan permodalan khusus bagi usaha ini.
Ia mengimbau para pelaku usaha agar mengurus izin melalui OSS, demi mendapat legalitas jelas.
“Kami ingin semua jenis usaha, baik rumah, kios, atau pasar, memiliki izin resmi,” pesan Heruresandy Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, memiliki izin OSS tidak hanya sebatas legalitas, tetapi juga membuka peluang usaha untuk berkembang. Dengan izin resmi, pelaku usaha bisa mengakses permodalan, mengikuti pelatihan, serta memanfaatkan digitalisasi keuangan.
Tapi, Heru menegaskan izin usaha tidak wajib bagi pedagang kecil yang hanya berjualan di rumah. “Kalau sekadar berjualan untuk keuntungan pribadi, cukup terdata di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Nurgi Irmawan
BACA JUGA