DPRD Balikpapan Bahas Raperda Kesetaraan Gender dan Revisi Pajak Daerah untuk Dongkrak PAD 2025

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (26/5/2025). Rapat tersebut berlangsung di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, bersama para wakil ketua, Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian nota penjelasan dari Wali Kota Balikpapan terkait dua Raperda. Pertama Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Kedua, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Alwi Al Qadri, pembahasan ini merupakan bagian awal dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan Pengarusutamaan Gender dirancang untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan publik.
“Integrasi perspektif gender ini bertujuan untuk memastikan akses yang adil dan partisipasi aktif semua pihak, tanpa terkecuali,” jelasnya.
Naikkan Pendapatan Asli Daerah
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan bahwa revisi Perda Pajak dan Retribusi dilakukan sebagai respon atas kebutuhan penyesuaian terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp1,3 triliun pada 2025.
“Beberapa jenis retribusi tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini. Maka perlu kita sesuaikan agar potensi PAD dapat dioptimalkan,” kata Bagus. Ia menyebut sektor jasa parkir dan layanan publik seperti RSUD dan Kebun Raya Balikpapan sebagai area prioritas untuk peningkatan pendapatan.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Andi Arif Agung, turut menambahkan bahwa regulasi mengenai kesetaraan gender bukan sekadar dokumen formal. Namun upaya nyata untuk menjamin partisipasi setara dari semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, baik di sektor pemerintahan, swasta, maupun masyarakat,” tegasnya.
Andi juga menekankan bahwa aturan mengenai pajak dan retribusi harus bersifat adaptif dan berdasarkan evaluasi berkala oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DPRD Balikpapan dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan dua Raperda tersebut dalam rapat lanjutan bersama OPD terkait. Hal ini untuk guna memastikan implementasi regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat.
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: DPRD Balikpapan)
BACA JUGA