DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Langkah Politik untuk Rekonsiliasi Nasional?

Konferensi Pers Waka DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad didampingi Pimpinan Fraksi DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dengan Mensesneg dan Menkumham. (Foto: Elvis/kwp/DPR)
JAKARTA, Smartrt.news – DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Persetujuan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis malam (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat konsultasi lintas fraksi dan unsur pimpinan DPR, sebagai tindak lanjut atas dua Surat Presiden:
- Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 untuk abolisi Tom Lembong,
- dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 untuk amnesti 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Persetujuan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga komitmen negara menjaga persatuan nasional, menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia,” kata Dasco yang juga politisi Partai Gerindra.
Amnesti Selektif: Hanya 1.116 dari 44 Ribu Usulan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa amnesti ini hasil dari proses verifikasi yang ketat. Dari 44.000 nama yang diusulkan, hanya 1.116 yang lolos tahap pertama, sementara 1.668 nama lainnya akan menyusul di tahap kedua.
“Prosesnya dilakukan transparan, dengan uji publik dan verifikasi berlapis,” jelas Supratman.
Ia menekankan bahwa sebagian besar kasus terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata, yang dinilai lebih pantas ditangani melalui pendekatan rekonsiliasi dan restoratif justice.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Dua Figur, Dua Narasi
Pemberian abolisi untuk Tom Lembong, mantan Kepala BKPM dan mantan menteri era Presiden Jokowi, memunculkan spekulasi tentang pendekatan politik yang lebih akomodatif di era Prabowo.
Di sisi lain, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, tokoh sentral PDIP, memperkuat sinyal rekonsiliasi antar kekuatan politik pasca Pilpres 2024.
Langkah ini dinilai sejumlah pengamat sebagai strategi konsolidasi politik menuju stabilitas nasional yang lebih inklusif.
Menunggu Keputusan Presiden
Setelah DPR memberikan pertimbangannya, kini keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo. Jika Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani dalam waktu dekat, maka proses abolisi dan amnesti ini akan menjadi tonggak baru dalam praktik peradilan restoratif Indonesia.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal bahwa pendekatan hukum yang akan dikedepankan adalah merangkul, bukan menghukum,” tutup Menteri Hukum Supratman.