DPR Apresiasi Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Koruptor Harus Diberi Efek Jera

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. (Gerindra)
SMARTRT.NEWS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara. Harvey divonis bersalah terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, tahun 2015–2022.
Pihak berwenang menetapkan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. Dalam kasus korupsi ini, mereka menyatakan Harvey bersalah karena melakukan korupsi bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Menanggapi penambahan hukuman bagi Harvey, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, sesuai harapan rakyat.
Martin menilai keputusan itu sebagai langkah tegas penegakan hukum, terutama soal kasus korupsi besar yang berdampak luas.
Vonis yang lebih berat itu sekaligus menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.
“Ini sesuai harapan masyarakat.” Martin menyatakan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi. Pernyataan itu disampaikan, melalui laman DPR RI, yang dinukil pada Selasa (18/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat harus menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dengan jumlah besar ditindak secara tegas dan adil.
Preseden Penting Penegakan Hukum
Korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Ia menilai putusan itu diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra, itu menyampaikan vonis ini menjadi preseden penting penegakan hukum di Indonesia.
Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum. Hal ini sekaligus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmennya memberantas korupsi.
“Khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” imbuhnya.
Kerugian dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis mencapai sebesar Rp 2,28 triliun. Secara rinci, kerugian ini terjadi akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa peralatan processing pengolahan logam dengan smelter swasta.
Selain itu, kerugian ini juga timbul karena adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lebih lanjut, pihak-pihak terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, namun dampak finansial yang besar telah terjadi dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Lalu sekitar Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah. Kerugian lainnya, yakni berupa kerugian lingkungan, sebesar Rp271,07 triliun.