Dongkrak Pendapatan Daerah, Kaltim Kaji Pajak Alat Berat

Alat berat. (BCT)

SMARTRT.NEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengkaji kemungkinan memberlakukan pajak atas alat berat. Kajian ini dinilai bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi provinsi ini.

Wacana itu diutarakan Penjabat Gubernur Kalimantan, Timur Akmal Malik.

Sampai kini, kebijakan terkait masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami masih menanti evaluasi dari Kemendagri, karena ini termasuk jenis pajak baru,” jelas Akmal, baru-baru ini. Akmal berujar, setiap aturan pemungutan pajak baru harus melalui rekomendasi Kemendagri.

Ia menilai penetapan pajak alat berat bisa menjadi terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kaltim. Kebijakan itu dinilai memberi kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Saya optimistis Kaltim bisa menghasilkan penerimaan pajak dengan alat berat,” kata Akmal.

Ia berharap kebijakan ini menjadi faktor utama peningkatan PAD.

Mengacu data Badan Pendapatan Daerah Pemprov Kaltim 2024, provinsi ini mencatat surplus pendapatan daerah sebesar Rp 845 miliar. Capaian ini meningkat dari total pendapatan Rp 21,2 triliun menjadi Rp 22,06 triliun. Dari sekitar 4.444 PAD tercatat surplus sebesar Rp 235,3 miliar.

Akmal berharap pendapatan baru tidak hanya memperkuat keuangan daerah, tetapi ikut mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan publik di Kalimantan Timur.

Ia bilang, sejauh ini masih ada potensi pendapatan yang bisa digali. Salah satunya pajak alat berat yang diusulkannya itu. Jika disetujui, pembangunan di Kaltim bisa lebih massif lagi, termasuk pembangunan infrastruktur baru di pedalaman Kaltim.

Selama ini pendapatan daerah Kaltim bersumber dari pelbagai sektor. Adapun kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Selain itu, retribusi dan Pendapatan Asli Daerah lain, yang juga berperan signifikan.

Pada 2024, Pemerintah Kaltim telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp 21,6 triliun. Capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 21,2 triliun atau surplus sekitar Rp 312 miliar. Capaian itu dinilai mencerminkan pengelolaan efektif dari pelbagai sumber pendapatan daerah.

Redaksi