Dituding Lanjutkan “PSU Sayang Anak”, Angela Idang Bantah Narasi Nepotisme Politik di Mahulu

Oleh redaksi-j pada 22 Jun 2025, 12:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Saaludin saat memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mahakam Ulu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jumat (20/6). (Foto Humas MK/Teguh)

Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Saaludin saat memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mahakam Ulu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jumat (20/6). (Foto Humas MK/Teguh)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Angela Idang Belawan – Suhuk, membantah keras tudingan lawan politik yang menyebut keterlibatan mereka dalam “PSU Sayang Anak Jilid II”. Tuduhan ini disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 2, Novita Bulan – Artya Fathra Marthin, dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Narasi yang dibangun Pemohon menyebut adanya indikasi nepotisme politik, menyusul langkah Bupati aktif Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang kembali mengajukan anak kandungnya—Angela Idang Belawan—sebagai calon bupati.

Angela merupakan kakak dari Owena Mayang Sari Belawan, eks calon bupati yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

Kuasa hukum Angela-Suhuk, Damang, menegaskan bahwa tidak ada larangan hukum bagi seorang kepala daerah aktif untuk memiliki kerabat yang mencalonkan diri dalam pilkada.

“Narasi ‘PSU Sayang Anak Jilid II’ adalah framing yang menyesatkan. Tidak ada aturan yang melarang anak dari pejabat aktif mencalonkan diri, selama memenuhi syarat administratif,” ujarnya dalam sidang di MK, Jumat (20/6/2025), dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK)

Angela-Suhuk Dinyatakan Sah, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Kampanye

Pihak Terkait menegaskan bahwa pengusungan Angela-Suhuk adalah sah, karena diajukan oleh gabungan parpol pengusung sebelumnya. Angela juga telah dinyatakan memenuhi syarat secara hukum dan administratif oleh KPU Mahakam Ulu.

Mereka juga membantah tuduhan kampanye terselubung yang dilakukan di Ladang Tower, Long Bagun, yang diduga melibatkan ASN dan pejabat daerah. Menurut mereka, tidak ada bukti yang sahih untuk menguatkan klaim Pemohon bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari aktivitas kampanye yang melibatkan negara.

Tuduhan Mobilisasi ASN dan Politik Uang

Dalam permohonannya, Paslon Novita-Artya menyebut Bupati aktif memobilisasi ASN untuk membentuk tim sukses terselubung, dipimpin Kepala Dinas Kominfo. Tindakan itu dilakukan pasca Angela mendaftar ke KPU, dengan dugaan pengarahan langsung kepada aparat pemerintahan agar memenangkan Paslon 3 di PSU.

Bawaslu Mahakam Ulu juga telah menerima laporan dugaan politik uang oleh Paslon 3 di sejumlah kampung seperti Long Melaham, Datah Bilang Ilir, dan Mamahaq Teboq. Laporan menyebut ada pembagian uang Rp1 juta per orang, namun berdasarkan klarifikasi dan barang bukti yang ada, unsur pidana belum terpenuhi.

Sisa Sengketa, Selisih Suara Jadi Penentu

Pemohon menilai bahwa dugaan pelanggaran memberi dampak signifikan terhadap hasil PSU. Selisih suara antara mereka dan Angela-Suhuk di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung mencapai 2.620 suara, sementara secara total selisih suara antarpaslon hanya 2.302 suara.

Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mahulu Nomor 145 Tahun 2025 dan mendiskualifikasi Paslon 3. Setidaknya, Pemohon meminta PSU diulang di seluruh TPS di dua kecamatan tersebut.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Mahkamah Konstitusi)