Distribusi BBM Bermasalah Jadi Bahasan Sosper Komisi I DPRD Kaltim

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Distribusi BBM yang bermasalah dan proses balik nama kendaraan mencuat saat Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yusuf Mustafa melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 1 tahun 2024 di RT 53 Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (12/4/2025).
Kegiatan sosper Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga.
Dalam paparannya, Yusuf Mustafa menekankan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD provinsi. Lebih dari itu, kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
“Pajak adalah nafas pembangunan. Tanpa pajak, tidak akan ada jalan, tidak ada rumah sakit, sekolah, atau air bersih. Semua fasilitas umum yang digunakan masyarakat berasal dari dana pajak yang dikumpulkan,” ujarnya di hadapan peserta yang memenuhi area pertemuan.
Ia juga menambahkan, dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2024 ini, pemerintah daerah ingin memperkuat struktur pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi yang lebih akuntabel dan transparan.
“Saya ingin masyarakat paham, bahwa ketika mereka membayar pajak kendaraan bermotor, atau balik nama kendaraan, itu bukan uang yang hilang begitu saja. Itu kembali ke kita dalam bentuk pembangunan. Dan sekarang, sistem pembayaran juga sudah dimudahkan. Tidak perlu antre di kantor pajak, cukup lewat aplikasi digital yang disediakan pemerintah,” jelas Yusuf.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, H. Sugito seorang pengamat pajak yang juga dikenal sebagai jurnalis senior di Kalimantan Timur.
Masyarakat Sudah Menyumbang Kas Daerah
Dalam pemaparannya, Sugito membeberkan lima jenis pajak yang diatur dalam Perda tersebut, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
“Banyak masyarakat yang selama ini tidak paham bahwa ketika mereka membeli bensin di SPBU, sebenarnya mereka sudah turut menyumbang ke kas daerah melalui pajak bahan bakar. Begitu pula dengan setiap transaksi balik nama kendaraan. Maka penting untuk tahu bagaimana mekanisme itu bekerja, dan kenapa regulasi ini dibuat,” ungkap Sugito dalam sesi pemaparan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa masih banyak warga yang tidak mengetahui perbedaan antara pajak pusat, pajak provinsi, dan pajak kabupaten/kota.
“Kesalahpahaman ini sering menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak, padahal kewajiban itu adalah bagian dari kontrak sosial sebagai warga negara. Jika masyarakat paham, saya yakin akan lebih taat,” tegasnya.
Warga Sampaikan Sejumlah Pertanyaan
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung hangat, beberapa warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan terkait urusan perpajakan.
Salah satunya warga RT 53 Batu Ampar mempertanyakan terkait apakah pemerintah memberikan penghargaan atau insentif bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Menanggapi pertanyaan itu, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemprov Kaltim telah mencatat peningkatan pendapatan pajak pasca program pemutihan yang mencapai sekitar Rp8 miliar.
“Saat ini di DPRD sedang membahas alokasi dana sekitar Rp5 miliar untuk diberikan kepada warga taat pajak. Bentuknya masih dibahas, apakah berupa potongan, reward, atau insentif lainnya. Tapi intinya, kami ingin memberi apresiasi,” kata Yusuf.
Keluhan lain datang dari warga terkait distribusi BBM bermasalah yang terjadi beberapa waktu lalu, sementara masyarakat tetap dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Menanggapi hal ini, Yusuf menjelaskan, bahwa DPRD Provinsi Kaltim telah memanggil pihak Pertamina untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kami minta agar Pertamina menyiapkan layanan servis gratis bagi kendaraan warga yang terdampak akibat penggunaan BBM bermasalah. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan dua kali membayar pajak, lalu menerima produk yang tidak layak,” ungkapnya tegas.
Baliknama Kendaraan Bermotor
Isu lainnya yang juga mencuat adalah tentang proses balik nama kendaraan bermotor yang kerap dipersulit karena persyaratan administrasi. Terutama jika KTP pemilik pertama tidak tersedia. Yusuf mengakui bahwa ini adalah persoalan klasik yang memang masih banyak terjadi di lapangan.
“Kami sedang menjajaki kerja sama dengan Dirlantas Polda Kaltim untuk menyusun regulasi baru yang lebih memudahkan masyarakat, khususnya dalam kasus kendaraan bekas yang berpindah tangan. Jangan sampai masyarakat yang ingin patuh malah dipersulit,” tambahnya.
Menutup kegiatan, Yusuf Mustafa menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat menjadi agen penyebar informasi di lingkungannya masing-masing. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan budaya sadar pajak yang kuat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Tolong sampaikan ke tetangga, keluarga, dan masyarakat lain. Pajak itu bukan beban, tapi bentuk gotong royong kita membangun daerah. Semakin sadar kita, semakin cepat Kalimantan Timur bisa maju,” pungkas Yusuf.***
(Tim Smartrt.news/rama)
BACA JUGA