Disbun Kaltim dan Polda Musnahkan Ribuan Benih Sawit Ilegal, Petani Diimbau Waspada

Peredaran benih kelapa sawit ilegal masih menjadi masalah serius di Kaltim / Pemprov Kaltim
Smartrt.news, BALIKAPAN — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bersama Polda Kaltim memusnahkan ribuan benih kelapa sawit ilegal yang disita dari hasil operasi pengawasan di wilayah Kutai Kartanegara.
Pemusnahan dilakukan di halaman UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Kaltim, Rabu (6/8/2025), sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran benih tanpa sertifikat resmi.
Kepala Disbun Kaltim menegaskan, benih sawit ilegal berpotensi merugikan petani karena kualitasnya tidak terjamin dan hasil panen cenderung rendah.
“Benih kelapa sawit tanpa sertifikat tidak memiliki jaminan mutu. Ini bisa berdampak pada produktivitas kebun, bahkan merugikan secara finansial dalam jangka panjang,” ujarnya.
Selain menurunkan hasil produksi, penggunaan benih ilegal juga berisiko memunculkan bibit penyakit dan mengganggu keberlanjutan perkebunan sawit di Kalimantan Timur. Disbun Kaltim mengimbau petani untuk selalu membeli benih dari sumber resmi yang telah mendapatkan sertifikasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku peredaran benih sawit ilegal. “Kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan bersama aparat penegak hukum. Pelaku yang kedapatan mengedarkan benih ilegal akan diproses sesuai aturan,” tegas perwakilan Polda Kaltim.
Peredaran benih kelapa sawit ilegal masih menjadi masalah serius di Kaltim. Data UPTD menunjukkan, sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, telah disita puluhan ribu benih sawit ilegal dari berbagai kabupaten/kota, termasuk Kutai Kartanegara, Paser, dan Berau.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)