Dinsos Balikpapan Respons Kisah Lansia Itte di Muara Rapak, Tegaskan Bantuan Harus Lewat Prosedur
Diterbitkan 20 Jul 2025, 20:01 WIB

Rumah bu Itte di RT 32 Muara Rapak,. (Foto:smartrt.news/Pak RT)
Smartrt.news, BALIKPAPAN — Kisah pilu seorang lansia bernama Itte (64), warga RT 32 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, yang hidup seorang diri di rumah kayu yang nyaris roboh, mendapat perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan.
Kepala Dinsos Balikpapan, Edy Gunawan, menegaskan bahwa setiap proses pemberian bantuan sosial termasuk program bedah rumah harus melalui prosedur dan pendataan yang valid.
“Kalau butuh bantuan, harus diawali dari laporan RT, diteruskan ke kelurahan. Data orang yang bersangkutan harus lengkap dan jelas. Apakah status tanahnya legal, masuk kategori keluarga miskin atau tidak, semua itu penting,” jelas Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).
Edy menjelaskan, bantuan berupa bedah rumah bukan kewenangan Dinsos, melainkan merupakan ranah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Sementara itu, Dinsos fokus pada bantuan sosial dasar, seperti paket sembako, kebutuhan harian, dan program kesejahteraan lainnya.
Namun, kata Edy, bantuan apa pun tetap harus melalui proses pendataan yang dimulai dari tingkat kelurahan.
“Saat ini kami punya data sekitar 16 ribu warga miskin. Kalau ibu itu masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nanti akan dikunjungi petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk dievaluasi,” ujarnya.
Dinsos juga memberi perhatian khusus bagi warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, terutama lansia yang hidup sebatang kara tanpa penghasilan tetap. Mereka akan diprioritaskan dalam penyaluran bantuan.
“Bantuan tidak bisa langsung diberikan tanpa proses. Ada tahapannya, mulai dari laporan RT, kunjungan PSM, sampai pendataan di kelurahan. Setelah itu baru diteruskan ke provinsi atau pusat,” tegas Edy.
Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme ini agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Pihaknya juga mengimbau kepada pengurus RT dan kelurahan untuk proaktif menyampaikan laporan jika menemukan kasus serupa di wilayahnya.
Kondisi memprihatinkan ini menggerakkan hati Ketua RT 32 Muara Rapak, Kahar. Ia merasa tak bisa hanya berpangku tangan melihat warganya tinggal di rumah yang sudah tak layak huni, sementara pemerintah memiliki program-program bantuan sosial yang bisa diakses.
Kirim Surat ke Kelurahan
Kahar pun mengajukan permohonan bantuan bedah rumah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui jalur resmi di kelurahan. Menurutnya, rumah Itte memenuhi semua syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut bukan hanya dari segi kondisi fisik bangunan, tapi juga dari sisi sosial dan ekonomi.
“Saya sudah bersurat lewat kelurahan, semoga saja ada tanggapan. Karena kalau dibiarkan terus, bisa berbahaya bagi penghuninya,” kata Kahar.***