Diminta Balik ke UI, Deputi OIKN Prof Ali Berawi Mengundurkan Diri

Prof Ali Berawi. (dok.pribadi)

SMARTRT.NEWS –  Prof Mohammed Ali Berawi yang bertugas sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, resmi mengundurkan diri. Ia diminta untuk kembali melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw, menjelaskan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengamini mundurnya Ali Berawi dari jabatannya mengacu surat pengajuan dari dekan Universitas Indonesia.

Troy menjelaskan surat dari UI itu bernomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, yang mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Ali Berawi sebelumnya telah menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UI. Sejak tahun 2022 lalu, ia mendapat pengalihan tugas ke IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN.

Namun, dengan terbitnya surat permohonan dari Dekan Fakultas Teknik UI, Ali Berawi akan kembali mengajar mulai efektif semester genap Tahun Ajar 2024/2025.

Troy memaparkan, Otorita IKN organisasi baru yang pegawainya berasal dari kementerian/lembaga pemerintah/ provinsi/kabupaten/ kota maupun swasta dengan berbagai latar belakang pendidikan.

“Sedangkan status kepegawaiannya terdiri dari organik Otorita IKN, mutasi, atau penugasan dari kementerian dan lembaga pemerintah. Sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB,” jelas Troy, melalui keterangan resminya yang diterima redaksi, Selasa, (11/2/2025).

Pihak OIKN juga merencanakan seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai bulan Maret 2025.

IKN Tetap Berjalan

Mundurnya Prof Ali di tengah isu terhambatnya pembangunan IKN akibat efisiensi anggaran. Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Lingkungan Hidup dan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung memastikan pemangkasan anggaran tidak akan menghambat pembangunan IKN.

Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana, meski anggaran dari pemerintah pusat untuk sementara diblokir.  OIKN memastikan semua tetap berjalan. “Anggaran operasional kami tetap ada,” ujar Onesimus, Sabtu (8/2/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah melakukan efisiensi anggaran untuk mencapai target prioritas.

Meski ada efisiensi, ia memastikan hal itu tidak berarti pembangunan IKN terhenti.

“Pekerjaan tetap jalan dengan anggaran minim,” tegasnya.

Terkait dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan, ia juga memastikan seluruh proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan berjalan baik dan terus dipantau.

Onesimus menegaskan, tidak ada proyek pembangunan di IKN yang tidak melalui Amdal. Ia menjamin semua pembangunan di IKN melalui Amdal. “Kalau tidak, berarti kegiatan itu ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait anggaran tahap II sejumlah Rp 48 triliun selama periode 2024-2029.

Dengan anggaran itu, pemerintah memastikan pembangunan tiga elemen utama IKN: eksekutif, yudikatif, dan legislatif, terus berjalan.

Redaksi