Digugat Mahasiswa, Pemerintah Klaim Revisi UU TNI Sudah Libatkan Publik dan Sesuai Urgensi Nasional

Menteri Hukum dan HAM
Menteri Hukum dan HAM RI ketika menjawab pertanyaan di MK. (Foto: Smartrt.news/humas MK)

Smartrt.news, JAKARTA – Pemerintah menjelaskan alasan di balik pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang lanjutan uji formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6/2025).

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, revisi UU TNI dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak, terutama untuk merespons dinamika keamanan regional, meningkatnya ancaman militer dan nonmiliter, serta perang hibrida seperti terorisme dan serangan siber.

“RUU TNI Perubahan merupakan RUU yang diajukan berdasarkan urgensi nasional terkait upaya melindungi dan menyelamatkan WNI karena meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber),” ujar Supratman.

Ia menambahkan, revisi ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, serta bagian dari kesepakatan politik untuk melanjutkan pembahasan yang sebelumnya telah ditugaskan kepada Komisi I DPR RI.

Pemerintah menegaskan proses legislasi telah mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Mulai dari perencanaan, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

“Terakhir memasuki Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan telah dilakukan pada 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang pada tahapan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Supratman.

Menanggapi kritik soal kurangnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang, pemerintah berpendapat partisipasi tidak harus menunggu undangan resmi. Pemerintah mengklaim telah membuka akses dan ruang partisipasi sejak 2023 melalui diskusi publik dan forum diskusi kelompok (FGD) yang diinisiasi oleh Mabes TNI.

“Digunakan atau tidaknya hak memberikan masukan oleh masyarakat dikendalikan oleh masyarakat itu sendiri,” katanya, mengutip laman resmi mkri.go.id.

Sementara itu, DPR RI melalui Utut Adianto juga menyatakan revisi UU TNI adalah bagian dari respons atas banyaknya aspirasi publik yang masuk. Ia menilai, UU TNI sebelumnya perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan zaman dan mempersiapkan struktur pertahanan masa depan.

“Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 sebelum memasuki agenda pertama, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan rapat paripurna untuk memasukan perubahan RUU TNI dalam Prolegnas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU a quo. Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan Rapat sebagaimana terdapat dalam siaran langsung Rapat Paripurna yang dapat dilihat pada tautan YouTube,” ujar Utut.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 71A UU P3, DPR RI dan pemerintah bisa melanjutkan pembahasan RUU yang sudah diajukan tanpa harus mengulang proses dari awal. Namun, kelanjutan pembahasan tetap ditentukan oleh kesepakatan politik antara DPR dan Presiden.****

(Tim smartrt.news/anang/sumber: mkri.go.id)

Tinggalkan Komentar