Diduga Ada Pungutan, Warga RT 30 Klandasan Ilir Balikpapan Minta Uang PTSL Dikembalikan Penuh
Diterbitkan 12 Agu 2025, 17:24 WIB

Warga RT 30 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota mendesak pengembalian dana yang diduga dipungut oleh oknum RT dan pihak kelurahan / Smartrt.news / Sudarman
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Puluhan warga RT 30 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota mendesak pengembalian dana yang diduga dipungut oleh oknum RT dan pihak kelurahan terkait pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Setelah dua tahun menunggu tanpa kejelasan, warga juga meminta Lurah Klandasan Ilir memfasilitasi pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses PTSL mereka tidak hangus.
Koordinator warga, Saleh, mengungkapkan rasa kecewa karena sejak pengajuan pada 2023, proses PTSL tak kunjung menunjukkan kemajuan berarti.
“Sudah dua tahun tidak ada kejelasan, tidak ada kabar, hanya disuruh menunggu,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ia membandingkan dengan RT tetangga yang sudah menerima sertifikat, sementara warganya merasa diabaikan. Bahkan, setelah dikonfirmasi ke BPN, berkas PTSL mereka disebut tidak ada progres dan dianggap hangus karena periode administrasi sudah tutup buku.
Dugaan Pungutan dan Nilai Kerugian
Warga mengaku telah dimintai biaya secara kolektif oleh oknum RT dan kelurahan. Awalnya, pungutan ditetapkan sebesar Rp250.000 per berkas. Namun kemudian ada tambahan Rp500.000, sehingga total menjadi Rp750.000 hingga Rp800.000 per berkas.
“Ada sekitar 30 warga yang mengajukan, total uang yang terkumpul mencapai Rp18 juta sampai Rp19 juta,” ungkap Saleh.
Menurutnya, meski lurah pernah menginformasikan adanya pengembalian sebagian dana, jumlah yang dikembalikan jauh dari total yang dibayarkan.Dari catatan warga, dana yang kembali hanya sekitar Rp11 juta Rp10 juta dari RT dan Rp1 juta dari pihak pengurus lain sementara sisa Rp3 juta lebih masih dipegang oleh oknum RT.
Hasil Pertemuan Awal
Sebelumnya, warga telah menggelar pertemuan dengan pihak kecamatan yang menghasilkan empat poin kesepakatan:
Mengembalikan seluruh dana yang telah ditarik dari warga. Lurah memfasilitasi pertemuan antara kelurahan, BPN, dan warga.
Pihak kelurahan wajib memberikan informasi progres PTSL secara transparan kepada warga dan ketua RT. Kelurahan membantu memfasilitasi kembali pengurusan PTSL tahun 2023 hingga sertifikat selesai.
Namun, Saleh mengatakan bahwa saat pertemuan dengan Lurah, masih terjadi negosiasi. Pihak kelurahan disebut berusaha menghapus poin tuntutan pengembalian dana dari berita acara, tetapi warga menolak dan tetap mempertahankan tuntutan tersebut.
“Kami masih menunggu seminggu ke depan apakah ada perubahan. Kalau tidak, kami akan membawa kasus ini ke instansi yang lebih tinggi seperti Komisi 1 DPRD, Camat, atau Wali Kota,” tegas Saleh.
Respons Lurah
Menanggapi hal ini, Lurah Klandasan Ilir Andi Arif Hidayatullah mengakui adanya kelalaian dalam proses pengurusan PTSL. Ia juga menyatakan siap mengembalikan dana yang sempat dipermasalahkan, meski dilakukan secara bertahap.
“Saya anggap itu kelalaian saya. Saya berusaha mengembalikan uang mereka, walaupun tidak sekaligus. Uang itu sebenarnya sudah mereka terima, meski tidak utuh,” ucapnya.
Lurah menambahkan bahwa keterlambatan PTSL tidak hanya terjadi di RT 30, tetapi juga di RT lain, seperti RT 36 yang pembagiannya dilakukan bertahap. Menurutnya, proses di BPN memang membutuhkan waktu cukup lama.
“Di RT 30 ini memang belum ada yang selesai sama sekali. Tapi kami akan terus kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Upaya ke DPRD
Saat ini, warga sudah mengirim surat resmi kepada Komisi 1 DPRD Balikpapan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini sekaligus memaparkan kronologi yang terjadi. Mereka berharap ada langkah tegas dan solusi yang adil, termasuk pengembalian penuh dana yang telah dibayarkan, serta kepastian bahwa***