Dewan Pers Terima Berkas Kasus Tian Bahtiar dari Kejaksaan Agung, Minta Pengalihan Penahanan TB

dewan pers menerima berkas TB dari kejagung
Ketua Dewan Pers menerima berkas kasus TB dari Kejaksanaan Agung. (Foto:smartrt.news/Dewan Pers)

Smartrt.news, JAKARTA,- Dewan Pers menerima kunjungan resmi dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025, yang sekaligus menyerahkan berkas perkara terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyerahkan dokumen tersebut.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dewan Pers dan Jaksa Agung yang sebelumnya berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.

Melalui pernyataan resmi, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal penting terkait perkembangan kasus ini:

  1. Penerimaan Dokumen Resmi dari Kejaksaan Agung
    Dewan Pers membenarkan telah menerima berkas-berkas perkara dari Kejaksaan Agung pada 24 April 2025. Dokumen tersebut berkaitan dengan penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus yang tengah bergulir.
  2. Permohonan Pengalihan Penahanan
    Ketua Dewan Pers mengusulkan agar Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses klarifikasi dan pemeriksaan internal yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
  3. Penelaahan Dokumen Secara Mendalam
    Dewan Pers menegaskan bahwa mereka akan mempelajari secara cermat seluruh dokumen yang telah diterima. Meski membutuhkan waktu sesuai dengan prosedur standar, Dewan Pers berkomitmen menyampaikan hasil kajian secara terbuka kepada publik secepatnya.
  4. Komitmen Bersama Menjaga Hukum dan Kebebasan Pers
    Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Kedua lembaga juga sepakat untuk saling menghargai otoritas dan tugas masing-masing dalam menangani perkara ini.
  5. Pernyataan Resmi dari Kejaksaan Agung
    Kapuspenkum Harli Siregar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan terus menjalin koordinasi dengan Dewan Pers demi penanganan yang profesional, adil, dan transparan.
  6.  
  7.  Kasus Tian Bahtiar: Dugaan Perintangan Penyidikan Lewat Pemberitaan Pesanan

Kronologis Kasus Tian Bahtiar

Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait sejumlah perkara korupsi besar.

1. Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari temuan penyidik Kejaksaan Agung yang mencurigai adanya pemberitaan negatif yang terkoordinasi di sejumlah media online. Narasi-narasi tersebut dinilai bertujuan untuk menggiring opini publik dan menekan penyidik dalam menangani perkara besar seperti kasus korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor CPO.

2. Keterlibatan Pengacara dan Bukti Invois
Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memesan berita-berita negatif tersebut kepada Tian Bahtiar. Penyidik menemukan bukti berupa invois pembayaran untuk pemuatan berita di berbagai media. Selain itu, terdapat juga laporan realisasi pemberitaan dan rekap monitoring media yang dikirimkan oleh Tian kepada kedua pengacara tersebut.

3. Penyitaan Barang Bukti
Kejaksaan Agung menyita berbagai dokumen, termasuk invois, daftar media, dan tangkapan layar berita yang telah tayang. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa pemberitaan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik biasa, melainkan kampanye terstruktur untuk mengganggu proses hukum.

4. Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka bersama dua pengacara tersebut. Penegak hukum menyangkakan ketiganya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, yang dapat dikenai hukuman pidana berat.

5. Respons Dewan Pers
Menanggapi hal ini, Dewan Pers menyatakan akan menelusuri apakah tindakan Tian merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang sah atau justru pelanggaran etika profesi. Dewan Pers juga meminta Kejaksaan agar mengalihkan penahanan terhadap Tian demi kelancaran pemeriksaan internal.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Dewan Pers, berbagai sumber)