Dewan Pers dan IMS Jalin Kerja Sama Perkuat Perlindungan Jurnalis di Indonesia

dewan pers
Dewan Pers dan IMS usai ttanda tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia.(Foto:IMS)

Smartrt.news, JAKARTA – Dewan Pers dan International Media Support (IMS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bertajuk Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang kerap menghadapi ancaman dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan jurnalis dan standar profesionalisme dalam industri pers.

“Kerja sama ini bukan berarti upaya perlindungan jurnalis belum ada, namun kemerdekaan pers memerlukan keterlibatan banyak pihak,” ujar Ninik.

Ancaman Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi

Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Wartawan kerap menghadapi ancaman, bullying, doxing, kriminalisasi, hingga pembunuhan. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) mencatat bahwa sepanjang 2024, pihak berwenang telah memenjarakan 516 jurnalis dan membunuh 122 wartawan, termasuk di Timur Tengah dan Gaza.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, mengungkapkan beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Di antaranya adalah:

  • Gugatan perdata terhadap media di Makassar senilai Rp700 miliar,
  • Pembunuhan jurnalis Rico Sempurna yang disertai pembakaran rumah,
  • Penganiayaan jurnalis Hary Kabut di NTT,
  • Teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua,
  • Perusakan mobil jurnalis Tempo,
  • Pemaksaan take down berita dan tindakan swasensor.

Menurut Nani, banyak kasus yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

Komitmen IMS untuk Kebebasan Pers

IMS Asia Regional Director, Lars Bestle, menegaskan bahwa IMS berkomitmen memastikan jurnalisme dapat berfungsi untuk kepentingan publik dengan menjunjung tinggi kebebasan pers dan independensi media. “Kolaborasi ini esensial bagi pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” ungkap Lars. Ia menambahkan bahwa model kerja sama ini juga akan dikembangkan di negara lain di Asia bahkan secara global.

Mekanisme Nasional Perlindungan Jurnalis

Dewan Pers bersama IMS kini tengah menyusun mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kementerian, lembaga negara, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Proses penyusunan mekanisme ini diawali dengan serangkaian focus group discussion (FGD) yang telah dilaksanakan tiga kali. Hasil diskusi ini kemudian dirumuskan berdasarkan tiga pilar utama:

  1. Pencegahan – Mencegah potensi kekerasan terhadap jurnalis melalui regulasi dan edukasi.
  2. Perlindungan – Menyediakan mekanisme respons cepat bagi jurnalis yang mengalami ancaman.
  3. Penegakan Hukum – Memastikan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Setelah merampungkan perumusan mekanisme, tim penyusun akan segera menyosialisasikan hasilnya agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku, terutama Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Berbagai pihak turut menghadiri acara penandatanganan MoU ini selain Dewan Pers dan IMS. Beberapa di antaranya adalah:

  • Saiti Gusrini (Programme Manager for Human Rights and Democracy, Uni Eropa di Indonesia dan Brunei Darussalam),
  • Ranga Kalansooriya (IMS Asia Regional Advisor),
  • Eva Danayanti (IMS Indonesia Country Manager),
  • Perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Swiss,
  • Anggota Dewan Pers, A. Sapto Anggoro dan Asep Setiawan,
  • Suwarjono (Pemred Suara.com), serta perwakilan masyarakat pers.

Dewan Pers berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para jurnalis di Indonesia. ***

(Tim Smartrt.news/sumber:Dewan Pers-IMS)