Dewan Pers: AI Bukan untuk Gantikan Manusia, Teknologi Harus Jadi Daya Picu Efektivitas Tugas Jurnalistik

Oleh redaksi-j pada 24 Jan 2025, 12:38 WIB

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (DP)

SMARTRT.NEWS –  Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence/AI dalam memproduksi karya jurnalistik. Peluncuran dihelat saat jumpa pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerangkan pedoman ini dirancang untuk memastikan teknologi AI digunakan dengan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Ia mewanti-wanti agar AI digunakan secara etis dan transparan.

Untuk itu Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers  Nomor 1 tahun 2025, tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Pedoman ini menjadi bagian pnting dari Kode Etik Jurnalistik sebelumnya.

“Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi  buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem Pers kita,” papar alumnus Universitas Jember itu.

Proses penyusunan pedoman ini, sambung Ninik, melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers selama enam bulan lebih. Melalui diskusi dengan melibatkan pelbagai narasumber dari lintas profesi. Mulai unsur perguruan tinggi, pegiat media sampai unsur platform.

Menurut Ninik Rahayu, proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

’Dalam prosesnya, penyusunan pedoman juga mendengar masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya.

Termasuk mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Ninik mengklaim, pedoman ini telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan. (Dewan Pers)

“Pedoman ini telah dinantikan seluruh insan pers,’’ ujarnya.

Mengapa pedoman ini penting dikeluarkan? Karena, menurut Ninik, dalam konteks penyusunan karya jurnalistik berkualitas, pedoman kode etik sangat menjadi dasar panduan agar karya jurnalistik betul-betul dihadirkan secara professional.

Bisa jadi minggu depan atau setengah tahun ke depan akan ada teknologi baru yang juga ikut berpengaruh bagaimana karya jurnalistik diproduksi.

Kecerdasan buatan bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik.

“Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” tegas Ninik.

Ia berharap semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.

‘’Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Pedoman terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal, yang mencakup ketentuan umum, Prinsip Dasar, Teknologi. Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.

Redaksi