Desa Wisata Kaltim Diharapkan Bisa Mandiri dan Sejahterakan Warga

Sri Wahyuni
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat menjelajah wisata danau Siran di Kukar. (Instagram)

SMARTRT.NEWS –  Pemprov Kaltim tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029. Dalam RPJMD itu, pengembangan desa wisata Kaltim menjadi salah satu fokus yang menjadi target secara terukur.

“Target kita bukan hanya berapa desa wisata yang ada, tapi bagaimana kualitasnya meningkat. Kita ingin desa wisata di Kaltim menjadi mandiri dan benar-benar bisa mensejahterakan masyarakatnya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Karena itu, selain masuk dalam RPJMD 2025-2029, rencana komprehensif pengembangan desa wisata akan tertuang dalam regulasi yang lebih spesifik. Yakni, regulasi berupa Peratutan Gubernur sebagai landasan hukum dalam mengembangkan desa wisata di wilayah Kaltim.

Sri Wahyuni, menyampaikan rencana tersebut saat menjadi keynote speaker dalam sebuah agenda di Kreatif Hub eks Bandara Temindung, baru-baru ini.

Menurutnya selain aspek regulasi dan standarisasi, Pemprov juga memiliki kewenangan melakukan koordinasi lintas sektoral baik secara vertikal. Seperti dengan kementerian maupun horizontal dengan antarprovinsi dan lembaga lain, semisal Otorita IKN.

“Pak Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu telah berdiskusi dengan Kepala Otorita IKN, agar koneksi antara wilayah Kaltim dan IKN bisa lebih mudah. Ini membuka peluang kerja sama pariwisata lintas wilayah bahkan antarprovinsi,” imbuh Sri.

Ia menekankan fungsi pembinaan Pemprov Kaltim tak hanya sebatas pelatihan atau peningkatan kapasitas. Tetapi, lanjutnya, turut menyasar peningkatan tiga aspek penting pengembangan pariwisata.

“Yakni, atraksi, amenitas, dan aksesibilitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Fasilitasi dari pemerintah provinsi harus mampu mendorong desa wisata untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Sri mengingatkan, bukan hanya sekadar menjalankan program, tapi harus ada target yang jelas. Mulai jangka pendek maupun jangka menengah. Keterangan resminya itu, Sri sampaikan melalui laman Pemprov.

Ia mengingatkan meski kewenangan utama desa wisata berada di pemerintah kabupaten/kota, namun Pemprov tetap memiliki peran penting. Terutama terkait pembinaan dan fasilitasi sesuai kewenangannya.

Karena itu, pihaknya ingin meletakkan dasar atau fondasi kuat bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan desa wisata. “Nah regulasi dalam bentuk Pergub menjadi penting untuk memberi arah dan standar yang jelas,” ujarnya.

Kriteria Desa Wisata Harus Jelas

Dalam regulasi tersebut akan ada aturan ihwal identifikasi dan kriteria desa wisata, termasuk standarisasi kategori desa wisata yang ada. Semisal desa wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

Menurutnya kriteria ini penting untuk menentukan status sebuah desa. Apakah layak sebagai desa wisata, jika iya, masuk dalam kategori apa.

“Ini akan menjadi pedoman dalam proses pembinaan dan penganggaran,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya surat keputusan (SK) dari kepala daerah dalam menetapkan status desa wisata. Menurutnya, tanpa SK Bupati/Wali Kota, intervensi dalam bentuk program maupun penganggaran dari dinas pariwisata menjadi sulit dilakukan.

Sri mengaku masih ada beberapa daerah yang tidak bisa leluasa mengembangkan desa wisata karena belum ada SK penetapan. Padahal SK itu penting sebagai dasar hukum untuk melakukan pembinaan, termasuk dari sisi anggaran.

Tinggalkan Komentar