Delapan Pemilik Akun di Balikpapan Dilaporkan Pengembang

SMARTRT.NEWS – Pengembang proyek perumahan Griya Rudina Asri Balikpapan, PT Pahara Investama Energi, melaporkan sejumlah pemilik akun ke Polda Kalimantan Timur. Laporan itu menyoal tudingan pencemaran nama baik yang diposting di sosial media.
“Kami telah melaporkan tiga pemilik akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan lima akun atas dugaan penghinaan. Laporan telah dilayangkan ke Bareskrim Polda Kaltim,” ungkap Kuasa hukum PT Pahala Investama Energy, Ardiansyah, belum lama ini.
Ia mengutarakan, laporan itu disusun dari penyebaran, yang dianggap sebagai informasi palsu dan fitnah terhadap kliennya, Pangeran Cani dan keluarganya.
Fitnah itu juga dinilai menyangkut nama baik perusahaan kliennya.
Menurut Ardiansyah, laporan itu diterima kepala Unit Saber Departemen Investigasi Kriminal Polda Kaltim. Sebagai langkah awal, pihaknya melaporkan tiga akun, kemudian empat hingga lima akun lagi akan menyusul dalam beberapa minggu mendatang.
Pemegang akun yang dilaporkan itu, di antaranya, pemegang akun Elina Devi, pemilim akun Elina Jaya14 dan Fauzi.
Ia menyampaikan latar belakang pelaporan itu PT Pahala Investama Energi, yakni pengembang di GRA Balikpapan yang membangun perumahan subsidi.
Namun, beberapa konsumen tidak senang. Bahkan beberapa dari mereka menyebarkan berita palsu di pelbagai media sosial dan media konvensional.
“Mereka telah mengeposkan berita palsu, laporan palsu, dan pencemaran nama baik di akun media sosial mereka, yang merupakan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” paparnya.
Dari postingan itu, ia mengklaim perusahaan telah menderita kerugian akibat penyebaran informasi palsu, termasuk hilangnya penjualan dan kerugian pribadi bagi pelanggan dan keluarga mereka.
Di perkara ini, para pihak juga telah menghadirkan sejumlah besar bukti perbuatan para terduga berupa berbagai tangkapan layar media sosial dan bukti-bukti kerugian lainnya.
“Faktanya, banyak komentar di akun media sosial ini yang dihapus. Namun karena kami sudah mengambil tangkapan layar, tidak akan kehilangan jejak lagi,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah menginventarisir ada 60 akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik, namun setelah diverifikasi hanya tersisa 10 akun. Kasus yang ditangani hanya 17 kasus.
“Akun-akun ini memiliki lebih dari 300-400 komentar. Saya memeriksanya dan hanya ada sekitar 50 komentar tersisa karena sudah dihapus,” jelasnya.
Bijak Bersosmed
Melalui kasus ini, edukasi bijak dalam menggunakan media sosial sangat penting. Selain untuk menghindari dari tuntutan hukum, bijak bersosmed juga berguna untuk menjaga keamanan diri, menjaga hubungan sosial yang positif, dan menghindari dampak negatif seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, dan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu bermedia sosial secara bijak, kita juga dapat memanfaatkan platform ini untuk tujuan yang produktif, seperti belajar, berkreasi, dan membangun jaringan.
Sebelum membagikan informasi atau berita yang didapatkan dari media sosial, pastikan terlebih dahulu kebenarannya. Cek sumber informasinya dan bandingkan dengan sumber lain yang terpercaya. Verifikasi dulu, baru kemudian disebarkan.
Selain itu, patut pula untuk menghindari ujaran kebencian, hoaks, atau berita bohong yang dapat memicu perpecahan dan konflik. Ingatlah bahwa setiap kata yang ditulis di media sosial dapat berdampak pada orang lain.
Media sosial adalah alat yang sangat powerful, namun juga dapat menjadi pedang bermata dua jika tidak digunakan dengan bijak. Maksimalkan manfaat media sosial dengan meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Ingatlah, bijak bermedia sosial adalah tanggung jawab kita bersama.
Redaksi
BACA JUGA