Putusan MK Akhiri Pemilu Serentak Lima Kotak: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Smartrt.news, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa format Pemilu Serentak lima kotak yang selama ini berlaku akan diakhiri mulai 2029. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan guna menjamin kualitas demokrasi, memperkuat partai politik, serta mencegah kejenuhan pemilih. Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi […]