Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Dimulai Besok

SMARTRT.NEWS – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan dan pembebasan retribusi daerah tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai besok, tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini resmi dari Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud sebagai bagian kebijakan untuk memberi keringanan bagi masyarakat setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemutihan ini bertujuan memberi keringanan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kaltim. Program ini bagian dari komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menyukseskan program gratispol untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata di momen Idulfitri,” ujar Rudy Mas’ud, melansir kanal Samsat, pada Senin (7/4/2025).
Selain itu, melalui kebijakan ini Pemprov Kaltim juga melakukan validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor. “Sekaligus mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di 2026 dan seterusnya,” imbuhnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya.
“Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, baik itu satu tahun atau lebih, selama tiga bulan ke depan, kami memberikan pemutihan. Pajaknya hanya untuk yang berjalan, sisanya akan kami hapuskan,” ujar Rudy Mas’ud.
Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor
Kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama ke II (0%) sudah diterapkan Pemprov Kaltim mulai awal tahun 2025. Sehingga pemilik kendaraan bermotor bekas yang masih atas nama orang lain tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama.
Pemilik kendaraan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim, meliputi:
- Kendaraan Pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan,
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar,
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen:
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (ganti plat): KTP Asli (khusus untuk Balik Nama hanya nutuh KTP Pemilik Baru saja), STNK asli, BPKB asli, cek fisik (kendaraan wajib bawa ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
Dengan program pemutihan pajak ini, masyarakat Kalimantan Timur agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meuntaskan kewajiban pajak dan berkontribusi pada pembangunan. Pemprov juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu akhir.
BACA JUGA