Bulan Depan Pemerintah Cairkan Insentif Guru GBASN RA dan Madrasah

Menteri Agama, Nasarudin Umar. (Kemenag)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.
Tunjangan insentif itu bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta, yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Demikian Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan keterangan resminya, menukil dari Balikpapan, Rabu (7/5/2025). Ia berujar, Kemenag secara rutin memberi tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 perbulan yang cairnya dua kali dalam setahun.
“Masing-masing guru akan mendapat Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencairan, atau satu semester. Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo,” ujar Menag Nasaruddin.
Salah satunya, lanjut Menag, melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah.
Ia menyampaikan saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima.
Saat ini sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur.
“Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah Juni 2025 segera cair,” imbuhnya.
Insentif untuk 243.669 Guru
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
“Di tahap pertama, anggarannya mencapai Rp 365.503.500.000,” jelasnya.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
- Tunjangan insentif hanya untuk guru yang layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
(Tim Smartrt.news/Redaksi/Kemenag)