BSU 2025 Mulai Dicairkan, Rp600 Ribu Langsung Masuk Rekening Pekerja

Smartrt.news, JAKARTA — Pemerintah mulai menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pekerja dan buruh yang masuk dalam kriteria penerima. Tahun ini, bantuan disalurkan sekaligus untuk dua bulan: sebesar Rp600 ribu atau Rp300 ribu per bulan.
Hingga Selasa (24/6/2025), sebanyak 2,4 juta pekerja telah menerima pencairan tahap pertama dari total 3,6 juta nama yang tercatat. Sisanya, sekitar 1,2 juta orang, masih dalam proses penyaluran. Juga nanti akan ada tahap II yang belum disalurkan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bantuan ini merupakan respons cepat atas dinamika ekonomi nasional yang masih memerlukan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja.
“Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara. Untuk daerah Aceh melalui BSI. Jika tidak memiliki rekening, BSU akan dikirim melalui PT Pos Indonesia seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
BSU disalurkan tanpa potongan sepeser pun. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses telah mengedepankan transparansi dan kehati-hatian.
“Kami betul-betul memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan valid dan sesuai kriteria. Karena anggaran ini tidak direncanakan sejak awal tahun, administrasi keuangannya harus rapi,” tegasnya.
Penyaluran tahap kedua sedang dalam proses. BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima tambahan. Data tersebut kini sedang melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker.
Cara Cek Apakah Anda Dapat BSU
Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Kemnaker:
https://bsu.kemnaker.go.id - Login atau buat akun baru
Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor ponsel aktif.
Verifikasi lewat OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Lengkapi profil pengguna
Isikan biodata lengkap termasuk domisili dan jenis pekerjaan.
- Cek status BSU
Setelah profil lengkap, klik menu “Cek Status BSU”.
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima atau masih dalam proses verifikasi.
Catatan Penting
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
Tidak ada pungutan biaya dalam proses pencairan.
Jika tidak punya rekening Himbara, BSU tetap bisa diakses lewat kantor pos setelah verifikasi selesai.***
(Tim smartrt.news/anang/sumber:kemnaker.go.id)
BACA JUGA