BSU 2025 Cair, Begini Cara Cek Penerima Hanya dengan NIK

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria. Bantuan ini menyasar jutaan pekerja terdampak ekonomi nasional dan kini dapat dicek secara langsung hanya menggunakan NIK KTP.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan membuka akses pengecekan status penerima BSU 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile) dan Pospay untuk pencairan via kantor pos.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Terbaru
Berikut empat cara mudah untuk mengecek status penerima BSU 2025:
- Lewat Website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda:
- Terdaftar sebagai penerima
- Masih proses validasi
- Tidak memenuhi syarat
- Via Website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Akses situs resmi BSU dari BPJS
- Isi data: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email
- Klik Lanjutkan
- Status penerimaan akan ditampilkan langsung
- Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data lengkap sesuai yang diminta
- Status BSU akan muncul jika Anda terdaftar
- Via Aplikasi Pospay (Bagi yang Pencairannya Lewat Pos)
- Unduh aplikasi Pospay
- Klik ikon informasi (i), pilih “Bantuan Sosial” → “BSU 2025”
- Masukkan NIK dan klik “Cek Status”
- Jika lolos, akan muncul QR Code untuk pencairan di kantor pos
Notifikasi Status BSU dan Maknanya
Setelah cek status, berikut arti dari setiap notifikasi:
- Terdaftar/Calon Penerima: Dalam proses verifikasi.
- Dana Sudah Disalurkan: Siap dicairkan lewat bank atau pos.
- Gagal Transfer: Dana dialihkan ke kantor pos.
- Tidak Memenuhi Syarat: Anda tidak termasuk penerima BSU.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
- Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan (atau setara UMP)
- Bukan penerima bansos lain seperti PKH atau BPNT
- Bekerja di sektor formal dan aktif membayar iuran
Catatan Penting
- Bagi penerima yang dananya dialihkan ke kantor pos, harap membawa KTP asli, KK, dan QR Code dari aplikasi Pospay.
- Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, cek status secara berkala.
- Tidak ada biaya atau potongan dalam proses pencairan.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Kemnaker/Berbagai sumber)
BACA JUGA