Bontang Terpilih sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2026, Satu-satunya dari Kaltim

SmartRT.News, Bontang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026, KPK telah memilih empat daerah untuk mendapatkan pendampingan khusus. Salah satunya adalah Kota Bontang, yang menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang terpilih.
Selain Bontang, tiga daerah lainnya yang masuk dalam program ini adalah Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bangka Tengah (Bangka Belitung), dan Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur). Program ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian indikator administratif, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi masyarakat.
Sejak dipimpin oleh Wali Kota dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG, Kota Bontang terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Berbagai inisiatif telah diterapkan untuk mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelayanan publik, termasuk penerapan e-government, peningkatan pelayanan berbasis digital, serta penguatan sistem pengawasan internal.
“Kami akan bekerja keras untuk menjadi daerah percontohan yang benar-benar menjalankan nilai-nilai antikorupsi. Ini bukan sekadar label, tapi komitmen nyata kami,” ujar Wali Kota Neni Moerniaeni.
Kota Bontang terpilih karena memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan. Termasuk MCP 95, SPI 77,6, serta kepatuhan pelayanan publik yang mencapai 90,31. Dengan dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan Bontang bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam membangun budaya antikorupsi.
Mendorong Standar Tinggi Antikorupsi
KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) telah melakukan pendampingan intensif kepada empat daerah terpilih. Dalam rapat koordinasi yang digelar daring pada 13 Maret 2025, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa setiap daerah harus memenuhi delapan kriteria utama, termasuk Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rentang 68–73,6.
“Target kami bukan sekadar perbaikan skor MCP dan SPI, tetapi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Kota Bontang memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem yang bebas korupsi,” ujar Andhika.
Membangun Budaya Antikorupsi di Daerah
Tak hanya Bontang, KPK juga menggelar rapat koordinasi dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Manggarai Barat untuk memastikan kesiapan mereka sebagai calon percontohan daerah antikorupsi. Di Maros, misalnya, KPK menargetkan peningkatan MCP ke angka 95 pada 2025 dengan fokus pada penguatan sistem pengawasan dan transparansi.
Sementara itu, di Manggarai Barat, KPK menyoroti pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan efektivitas sistem audit internal. Kabupaten ini sudah mencapai MCP 82, SPI 69,67, dan kepatuhan pelayanan publik sebesar 89,62, namun masih membutuhkan beberapa perbaikan.
Sedangkan di Bangka Tengah, pemerintah daerah diminta untuk mempertahankan berbagai pencapaiannya, termasuk MCP 88, SPI 74,59, serta nilai SAKIP BB. Analis KPK, Ariz Dedy Arham, menegaskan bahwa indikator yang telah dicapai harus terus ditingkatkan.
“Kami juga akan menjaring informasi dari masyarakat terkait potensi korupsi di daerah, agar langkah pencegahan bisa lebih efektif,” kata Ariz.
Langkah Strategis KPK
Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini bukan hanya sekadar penilaian administratif, tetapi sebuah transformasi dalam sistem pemerintahan daerah. KPK berharap, dengan pendampingan ini, empat daerah yang terpilih bisa menjadi model dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
Dengan komitmen kuat dari kepala daerah dan dukungan masyarakat. Diharapkan Bontang dan tiga daerah lainnya dapat membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik bukan sekadar wacana, melainkan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan demi kesejahteraan bersama. ***
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: KPK.go.id)
BACA JUGA