Biaya Daftar Merek UMKM Rp500 Ribu, Pemerintah Klaim Jauh Lebih Murah

Smartrtnews, JAKARTA – Pemerintah menetapkan biaya pendaftaran merek di Indonesia hanya Rp500 ribu untuk pelaku UMKM, dan Rp1,8 juta untuk pendaftar umum. Tarif ini tergolong paling murah di dunia, jauh di bawah negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, hingga Tiongkok.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa biaya pendaftaran merek di Indonesia lebih murah, dari negara lain yang rata-rata berkali-kali lipat lebih mahal.
- Amerika Serikat: Rp8,2 juta
- Jepang: Rp4,7 juta
- Singapura: Rp4,6 juta
- Tiongkok: Rp4,4 juta
- Korea Selatan: Rp2,3 juta
“Biaya yang terjangkau dan waktu yang pasti menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera mendaftarkan dan melindungi karya mereka secara hukum,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya.
Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan
Tak hanya soal biaya, pemerintah juga menetapkan jangka waktu pendaftaran merek maksimal enam bulan. Dengan kebijakan ini, Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan proses pendaftaran merek tercepat di dunia.
“Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maju. Amerika dan Tiongkok butuh sekitar 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Jepang 4–7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” tambah Supratman.
Hingga triwulan I tahun 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mencatatkan 29.773 permohonan pendaftaran merek. Angka ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.
Digitalisasi Layanan dan Inovasi
Keberhasilan percepatan layanan ini, kata Supratman, tidak terlepas dari transformasi digital yang dijalankan Kemenkumham sejak awal masa jabatannya. Pelayanan kini sepenuhnya berbasis digital, memungkinkan masyarakat mengakses layanan dari mana saja, lebih cepat, dan transparan.
“Pemanfaatan teknologi digital sangat berpengaruh terhadap efisiensi layanan kami, termasuk pendaftaran merek. Ini juga meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkumham,” jelasnya.
Selain itu, Kemenkum juga menerapkan sistem kerja fleksibel (flexible working arrangement) bagi pemeriksa merek. Kebijakan ini terbukti berhasil menghapus seluruh tunggakan pendaftaran yang sebelumnya menumpuk.
Ajakan untuk Pelaku Industri Kreatif
Menteri Supratman mengajak pelaku UMKM dan industri kreatif untuk tidak menunda pendaftaran merek mereka.
“Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tapi jangan lupa untuk melindungi karyanya. Sekarang waktunya tepat: cepat, murah, dan pasti,” tegasnya.
(Tim Smartrt.news/johan/Sumber : Kemenkum)
BACA JUGA