Berlaku 2025, PPDB Ganti Nama Jadi SPMB

Ilustrasi.

SMARTRT.NEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru aka SPMB.

Perubahan sistem ini diberlakukan tahun ini. Tujuannya untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Kenapa Perlu Diganti? Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, menjelaskan karena pemerintah ingin memberi layanan pendidikan yang terbaik.

“Kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti, saat jumpa pers, pada Kamis (30/1/2025).

Perubahan sistem pada penerimaan siswa SMP, yaitu ada perubahan persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan. Yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Sedangkan jenjang SMA, sambung Mu’ti, sistem penerimaan murid baru dilakukan lintas kabupaten/kota. Sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

Ia bilang, hal yang berjalan sudah baik akan dipertahankan. “Karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” jelasnya. Mu’ti menambahkan, pelbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa jenjang SMP dilakukan sesuai hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017.

Saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan pihak terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri. Sebab, pelaksanaan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.

Mu’ti mengaku rancangan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo, dan presiden setuju.

Pihaknya berencana akan bertemu dengan Mendagri untuk membicarakan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Ia berharap Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar.

Sumber: ROL