Bendera One Piece Bukan Makar, tapi Ekspresi Kebebasan Sipil

Bendera One Piece (foto : suara.com)
Smartrt.news, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira angkat suara terkait fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece oleh sejumlah masyarakat menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Menurutnya, aksi ini tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai makar, melainkan merupakan bentuk ekspresi sipil dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Ini bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat. Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi bagi Pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (5/8/2025).
Diketahui, pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime One Piece marak dilakukan oleh berbagai kalangan, terutama sopir truk dan komunitas penggemar anime, yang kerap menempatkan bendera tersebut di bawah Bendera Merah Putih selama perayaan 17 Agustus.
Simbol Jolly Roger: Bukan Kekerasan, Tapi Perlawanan terhadap Ketidakadilan
Dalam dunia fiksi One Piece karya Eiichiro Oda, bendera bajak laut atau Jolly Roger bukan hanya lambang kekuatan, tetapi juga simbol kebebasan, solidaritas, dan perjuangan melawan ketidakadilan. Misalnya, desain topi jerami khas Luffy menjadi ikon perlawanan terhadap otoritas yang korup dan menindas.
Menurut Andreas, simbol itu tidak selalu bermakna kekerasan atau kehancuran, seperti yang mungkin ditafsirkan secara sempit oleh sebagian pihak.
“Terlalu berlebihan kalau menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan makar,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Harus Disikapi dengan Pendekatan Humanis, Bukan Represif
Andreas menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dari Pemerintah dalam merespons ekspresi masyarakat seperti ini. Ia menolak jika fenomena ini dibalas dengan tindakan represif atau label negatif seperti provokasi, apalagi makar.
“Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara. Mereka hanya berekspresi dengan cara-nya, dan hari ini zaman sudah makin terbuka dan maju,” ucap Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I itu.
Namun demikian, Andreas tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mengutamakan pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
“Untuk menghormati peringatan Proklamasi, yang kita utamakan adalah Merah Putih,” pungkasnya.