Beli Gas Melon di Pangkalan, Butuh Ongkos Lebih

SMARTRT.NEWS – Selama ini masyarakat kalau mau membeli gas LPG 3kg atau tabung gas melon, cukup membeli di pengecer yang dekat dari rumah. Namun, kalau harus membeli ke pangkalan yang jumlahnya terbatas, maka harus mengeluarkan biaya lebih untuk ongkos bensin dan waktu.
Hal itu dipaparkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya, dinukil di Balikpapan, Selasa (4/2/2025). Asep melalui keterangannya, menilai Pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas atau elpiji yang hanya sampai tingkat pangkalan.
Ia menilia kondisi tersebut akan menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi dan ada yang harus mengantri. Sebab, jumlah pangkalan resmi yang tersedia tidak tersebar merata sebagaimana jumlah pengecer.
“Selain harus antri karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian menjadi dobel, mengantri dan mengeluarkan biaya lebih besar,” ujarnya.
Kondisi demikian menggambarkan kemunduran. Alasannya, lanjut Asep, karena pemerintah semestinya menyediakan pelbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.
“Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” paparnya.
Ia mengingatkan, Negara seharusnya menyediakan kebutuhan dasar rakyat di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin menyulitkan warga.
Asep mengatakan Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, tak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat.
Dipanggil Prabowo
Presiden Prabowo telah memanggil Menteri ESDM Bahlil ke Istana Negara. Usai pertemuan itu, Bahlil mengatakan Prabowo sudah menginstruksikan agar para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Perintah itu sudah dilaksanakan mulai hari ini.
“Perintah Presiden pengecer semua kita naik kelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan,” ujar Bahlil.
Keputusan itu dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.
Bahlil mengatakan keputusan untuk pengecer bisa menjadi subpangkalan untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. Hal ini juga membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan gas LPG 3kg.
Pengecer yang sebelumnya memiliki stok tabung gas melon, sudah diperkenankan berjualan kembali sejak Selasa (4/2/2025) pagi dengan status sebagai subpangkalan.
Redaksi
BACA JUGA