Bekas Platform Covid-19 Disusupi Judi Online, Komdigi Take Down PeduliLindungi.id

Oleh kontributor achmad pada 22 Mei 2025, 01:42 WIB
Situs PeduliLindungi.id terpaksa di takedown Komdigi karena disusupi judi online (Foto : Kemenkes)

Situs PeduliLindungi.id terpaksa di takedown Komdigi karena disusupi judi online (Foto : Kemenkes)

Smartrt.news, JAKARTA –  Sebuah ironi muncul dari sisa-sisa pandemi. Situs PeduliLindungi.id, yang dulu berjasa sebagai garda terdepan pelacakan Covid-19 di Indonesia, justru harus ditutup paksa oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alasannya mengejutkan: situs tersebut disusupi konten perjudian online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pemutusan akses dilakukan setelah timnya menerima laporan masyarakat dan melakukan verifikasi menyeluruh.

“Situs ini telah diretas dan mengalami defacement, menampilkan tautan yang mengarah ke konten perjudian,” ujar Alexander dalam siaran pers, Komdigi. “Ini pelanggaran serius terhadap keamanan ruang digital nasional.”

Situs PeduliLindungi.id memang sudah tidak aktif sejak 2023, setelah seluruh sistemnya dipindahkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id. Karena sudah tidak berada dalam kendali operasional Kementerian Kesehatan, situs ini menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Ancaman di Balik Situs Mati

Situs PeduliLindungi.id ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tak pernah benar-benar “mati”. Domain yang terbengkalai bisa berubah menjadi sarang aktivitas ilegal — dari penipuan hingga perjudian. Dalam hal ini, konsekuensinya lebih besar, karena situs tersebut pernah menyimpan kepercayaan publik pada masa krisis nasional.

Alexander menegaskan, langkah tegas seperti ini penting untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan. Komdigi pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas digital mencurigakan melalui kanal resmi aduankonten.id.

1,3 Juta Konten Judi Diblokir Sepanjang 2025

Kasus PeduliLindungi.id hanyalah puncak dari gunung es. Sepanjang tahun 2025, Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online di berbagai platform digital.

Rinciannya mencakup, 1.248.405 konten dari situs web dan alamat IP, 58.585 konten dari platform Meta (Facebook & Instagram), 18.534 dari Google dan YouTube, 10.086 dari X (Twitter), 880 dari Telegram, 550 dari TikTok, serta 48.370 dari layanan file sharing.

Tak berhenti di situ, Komdigi juga mengajukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun e-wallet yang diduga menjadi kanal keuangan untuk transaksi perjudian online, bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia.

Rekening Dormant, Modus Baru Para Bandar

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tren baru yang lebih licik: penggunaan rekening dormant. Rekening ini adalah rekening yang sudah lama tidak aktif dan kerap luput dari pantauan pemiliknya.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant sangat rawan diambil alih oleh pihak ketiga. “Mereka digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian, penipuan, hingga perdagangan narkotika,” ujarnya dalam siaran persnya.

Merespons tren ini, PPATK menghentikan sementara aktivitas rekening dormant sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ivan menekankan, kebijakan ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang bertujuan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

28.000 Rekening Ilegal Diblokir Selama 2024

Fakta mengejutkan lainnya: sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening bank yang digunakan untuk aktivitas ilegal — sebagian besar terkait jual beli rekening untuk deposit perjudian online.

“Ini bukan hanya soal judi daring,” tegas Ivan. “Kami mendeteksi pola kejahatan finansial yang lebih luas, termasuk penipuan digital dan peredaran narkotika.”

Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan pengawasan transaksi digital kini semakin kompleks. Di tengah maraknya inovasi finansial, kejahatan pun ikut berevolusi — dan negara harus bersikap lebih sigap dari sebelumnya.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Komdigi/PPATK/Berbagai sumber)