Begini Standar Beras Premium, Oplosan Dilarang Keras

Pedagang beras di pasar Pandan Sari Balikpapan. (Foto : Smartrt.news)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) menegaskan pentingnya perbaikan tata niaga beras nasional menyusul temuan praktik pencampuran beras premium yang tidak sesuai mutu.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam membeli beras, sementara produsen diminta berbenah dan mematuhi standar.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, pencampuran butir patah dan butir kepala memang lazim dalam industri beras, namun harus sesuai dengan ketentuan mutu yang berlaku.
“Kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti beras medium. Sementara beras premium maksimal 15 persen butir patah. Tapi jangan khawatir, asal ada brand, masyarakat bisa lakukan koreksi bila ada ketidaksesuaian,” ujar Arief dalam keterangan resmi, Senin (21/7/2025).
Apa Itu Beras Oplosan? Ini Penjelasan NFA
Istilah beras oplosan kerap menimbulkan konotasi negatif. Namun Arief meluruskan bahwa pencampuran selama tidak melampaui standar mutu, adalah praktik yang sah dan lumrah.
“Kalau butir utuh dicampur 15 persen butir patah, itu standar beras premium. Yang dilarang adalah pencampuran yang melewati batas mutu atau memanfaatkan beras subsidi,” jelasnya.
Standar Mutu Beras Premium: Wajib Dipatuhi
Sesuai Perbadan NFA No. 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020, berikut kriteria mutu beras premium:
- Butir patah: maksimal 14,5–15%
- Derajat sosoh: minimal 95%
- Butir menir & rusak: maksimal 0,5%
- Butir kapur, merah/hitam: maksimal 0,5–1%
- Benda asing & gabah: nihil hingga 1 butir/100 gram
- Kadar air: maksimal 14%
Oplos Beras SPHP = Delik Pidana
Pemerintah mempertegas bahwa beras subsidi pemerintah dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) tidak boleh dicampur atau dioplos dalam bentuk apapun.
“SPHP itu disubsidi negara, harganya Rp 12.500/kg di Zona 1, dan wajib sampai langsung ke masyarakat. Tidak boleh dikemas ulang atau dicampur,” tegas Arief.
Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara, terutama bila dilakukan oleh pengecer tidak resmi atau menjual di pasar modern.
Klik SPHP: Sistem Digital untuk Cegah Penyimpangan
Sebagai langkah pengawasan, Perum Bulog mengoperasikan aplikasi Klik SPHP, yang mewajibkan pengecer:
- Terdaftar dan tersertifikasi
- Memiliki izin resmi
- Tidak menjual di ritel modern
- Menyalurkan langsung ke konsumen
“Jika tidak patuh, sanksinya berat. Ini bentuk kontrol distribusi agar tepat sasaran,” ujar Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat meninjau Pasar Setono Betek, Kediri (15/7/2025).
Koperasi Desa Jadi Kanal Resmi Distribusi SPHP
Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai outlet resmi penyaluran beras SPHP.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen negara:
- Membangun ekonomi desa
- Menjamin distribusi beras subsidi
- Menutup celah spekulan dan praktik oplosan liar
Masyarakat Diajak Aktif Awasi Peredaran Beras
NFA bekerja sama dengan Bulog, Satgas Pangan, Polri, dan TNI untuk mengawasi distribusi beras. Arief juga mengajak masyarakat melapor jika menemui:
- Beras premium tak sesuai label
- Kualitas beras SPHP buruk
- Harga SPHP melebihi ketentuan
- Praktik pencampuran ilegal
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Badan Pangan Nasional/Info Publik)