Banjir Kian Parah, Pemkot Bakal Bentuk Satgas Tertibkan Bangunan Ilegal

Bagus
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (smartrt)

SMARTRT.NEWS – Pemerintah Kota Balikpapan mengakui banjir di kota ini semakin pelik. Dugaan salah satu penyebabnya lantaran banyaknya proses bangunan ilegal.

Karena itu Pemkot memberi atensi khusus terhadap perizinan pengembang nakal yang nekat mendirikan bangunan ilegal. Yang dianggap sebagai salah satu faktor memperparah kondisi banjir.

Atensi khusus itu, antara lain, dengan membentuk Satgas khusus untuk meninjau pelbagai area yang dugaannya marak bangunan tanpa izin. Mulai dari perumahan, restoran, ruko, hingga bangunan komersial lain.

“Banjir Balikpapan benar-benar sudah kritis. Kita akan operasi lapangan,” ujar Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Suseto, Selasa. Ia bilang, Satgas akan melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan dalam operasi lapangan.

Ia menegaskan penjualan kavling ilegal di kawasan Manggar dan kilo delapan Soekarno-Hatta, tidak akan luput dari bidikan Satgas.

Menurutnya, penertiban krusial dalam mencegah air melimpas ke wilayah perkotaan dan memperparah dampak banjir. Terkait konsekuensi hukum bagi pemilik bangunan ilegal, Bagus menegaskan aturan akan ditegakkan secara konsisten.

“Satgas ini akan melibatkan berbagai OPD, termasuk camat dan lurah, dan tidak memiliki batasan waktu operasional,” imbuhnya.

Soal teknis penertiban bangunan, bagi bangunan yang telah berdiri akan mendapat tolernasi untuk sementara waktu. Tapi, tegasnya, ke depan Pemkot akan menggandeng asosiasi terkait untuk menertibkan anggota mereka dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Ambil Tindakan Tegas

“Sebagai tindakan preventif, tindakan tegas seperti teguran dan penyegelan kami berlakukan terhadap pembangunan yang belum terealisasi,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perbankan agar menjadi bagian dari langkah strategis ini.

Pemanggilan ini bertujuan mencari solusi bagi pengembang terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Yang seringkali jadi benang kusut dalam proses perizinan dan pembangunan.

Pemkot juga akan menggandeng seluruh pihak pengembang perumahan. Sekaligus akan memberikan fasilitas tambahan bagi yang berkontribusi terhadap pengendalian banjir.

Bagus menyatakan fasilitas itu mencakup kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Fasilitas bebas biaya PBG dan BPHTB ini implementasi aturan pusat. Kami berupaya menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah dengan arahan pusat,” imbuhnya.

Kendati demikian, fasilitas ini tidak serta merta tanpa persyaratan. Pemohon tetap wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan. Setelah kelengkapan terpenuhi, setelah itu bisa baru bisa memproses pengajuan.

Nugi Irmawan