Balikpapan Hapus Denda Pajak & Diskon BPHTB: Strategi Fiskal atau Gimik Politik

Oleh editor johan pada 11 Agu 2025, 11:12 WIB

Gedung Pemkot Balikpapan. (setdakot)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah (Pemkot) Balikpapan tengah melangkah dengan strategi fiskal yang berani, menghapus seluruh denda pajak daerah dari Januari 2016 hingga Juni 2025, sekaligus memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20%.

Langkah ini tentu mengundang dua reaksi: pujian dari masyarakat yang merasa terbebas dari jerat denda, dan pertanyaan dari pengamat fiskal—apakah ini strategi jangka panjang atau sekadar gimik politik.

Data Potensi: Lebih Untung Daripada Menagih Denda

Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Balikpapan, tunggakan pajak daerah sejak 2016 hingga pertengahan 2025 mencapai miliar rupiah, dengan porsi denda sekitar 20–30% dari total tunggakan.

Menghapus denda berarti pemerintah daerah secara langsung mengorbankan potensi pemasukan miliaran rupiah. Namun, realitanya, sebagian besar denda itu nyaris tak tertagih.

Dengan penghapusan denda, Pemkot bisa mendorong wajib pajak yang selama ini pasif untuk membayar pokok pajaknya. Jika tingkat penagihan naik dari rata-rata 40% menjadi 70%, tambahan pemasukan yang bisa masuk kas daerah bisa mencapai Rp50–80 miliar hanya dari pajak pokok.

Diskon BPHTB: Stimulus Properti dan Efek Ganda Ekonomi

BPHTB selama ini menjadi sumber penerimaan penting, khususnya dari transaksi tanah dan bangunan. Dengan diskon 20%, pembeli akan menghemat jutaan hingga puluhan juta rupiah per transaksi. Ini bukan hanya menguntungkan warga, tapi juga mendorong pergerakan pasar properti yang sempat melambat.

Setiap transaksi properti yang terjadi berpotensi memutar roda ekonomi: notaris, jasa perbankan, arsitek, kontraktor, bahkan pedagang bahan bangunan ikut terdampak positif. Efek multiplier ini bisa menghasilkan penerimaan pajak tambahan dari sektor lain seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Reklame.

Risiko: Kepatuhan Jangka Panjang

Meski insentif pajak mampu meningkatkan pemasukan jangka pendek, ada risiko perilaku negatif. Wajib pajak bisa menunda pembayaran dengan harapan akan ada “program penghapusan” serupa di masa depan.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Balikpapan perlu memberi sinyal tegas bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak akan diulang dalam jangka waktu dekat.

Kebijakan ini bisa menjadi titik balik bagi hubungan antara pemerintah dan warga. Pajak dilihat bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai kemitraan untuk membangun kota. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua hal: eksekusi yang transparan dan strategi pemungutan yang berkelanjutan.

Balikpapan kini punya kesempatan untuk membuktikan bahwa penghapusan denda dan diskon pajak bukan sekadar “bonus politik”, tetapi bagian dari desain fiskal cerdas yang menguntungkan semua pihak.

Penulis : Sulasdi, Warga Balikpapan

Tinggalkan Komentar