Badai Pengangguran Baru, Awal Tahun 18.610 Pekerja Terkena PHK

Oleh editor johan pada 02 Mei 2025, 13:00 WIB
PHK

Ilustrasi, tolak PHK massal via Artificial Intelligence. (smartrt)

SMARTRT.NEWS –  Menukil data di laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 18.610 tenaga kerja terkena PHK di awal tahun ini. Mereka berpotensi akan menambah daftar panjang pengangguran baru.

Belasan ribu pekerja yang rkena pemutusan hubungan kerja itu terjadi hanya di rentang Januari sampai Februari 2025. Adapun Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak melakukan PHK, yakni sekitar 57,37 persen atau 10.677 orang.

Terbanyak pengangguran baru kedua Provinsi Jambi, yang kena PHK sebanyak 3.530 tenaga kerja. Lalu, Provinsi Jakarta, sebanyak 2.650 pekerja. Selanjutnya, Jawa Timur 978 tenaga kerja dan Banten 411 tenaga kerja.

Selanjutnya, jumlah PHK di daerah berikut ini masih di bawah 100 orang, di rentang periode sama. Provinsi-provinsi itu: Bali 87 tenaga kerja, Sulawesi Selatan (77), Kalimantan Tengah (72).

Kemudian, Kepulauan Riau (67), Sumatera Selatan (25), Jawa Barat (23). Berikutnya, Sulawesi Tenggara (6), Bangka Belitung (3), Sumatera Utara (2), dan Sumatera Barat (2).

Adapun untuk rentang Januari hingga Desember 2024, masih mengacu data Kemenaker, jumlah PHK sebanyak 77.965 tenaga kerja. Terbanyak ada di Provinsi Jakarta sekitar 21,91 persen dari total jumlah pekerja yang terkena PHK.

Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025, Bank Dunia mencatat sebanyak 60,3 persen penduduk Indonesia tahun 2024 hidup dengan pengeluaran kurang dari 6,85 dollar AS per kapita per hari atau sekitar Rp 41,052 dengan asumsi Rp 5.993,03 per dollar AS.

Artinya dari total 285,1 juta, sekitar 171,9 juta penduduk Indonesia masih berkategori miskin berdasarkan standar ini.

Untuk tingkat pengangguran turun menjadi 4,8 persen, lebih rendah dari sebelum pandemi. Namun, angka underemployment atau pengangguran parsial justru meningkat menjadi 8,5 persen.

Dunia Industri Terguncang

Menghimpun dari pelbagai sumber, ada begitu banyak industri yang melakukan PHK massal. Yang sempat menghebohkan jagat publik, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan anak usahanya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Usai pailit dan kalah dalam kasasi, Sritex Group terpaksa harus menerima kenyataan pahit, bangkrut dan menyerahkan seluruh aset ke tim kurator. Imbasnya, karyawan Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja massal.

Mengutip data Disnakertrans Jawa Tengah, jumlah PHK karyawan Sritex sejak 2024 sebanyak 10.669. Mereka terserak di beberapa anak perusahaan. Rinciannya, di PT Sritex di pabri Sukoharjo 8.504 orang pada 26 Februari 2025. Lalu, di PT Bitratex Semarang 1.065 orang PHK Januari 2025.

Selanjutnya, di PT Primayuda Boyolali ada 956 orang di PHK pada 26 Februari 2025, kemudian di PT Bitratex Semarang 104 orang pada 26 Februari 2025. Selain itu, di PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang juga kena PHK pada 26 Februari 2025.

Selain industri Sritex, ada beberapa pabrik lain yang terpaksa melakukan PHK massal.

Mitigas PHK Massal

Sebelumnya diwartakan, dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya melindungi hak-hak pekerja dan memperjuangkan kesejahteraan buruh Indonesia.​

Prabowo mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk merespons meningkatnya ancaman PHK akibat gejolak ekonomi global dan digitalisasi industri.

Satgas ini akan bertugas melakukan mediasi, memastikan hak-hak pekerja terlindungi, dan memberikan respons cepat terhadap laporan ancaman PHK.

Nantinya para anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan,” tegas Prabowo.​

Sebagai langkah lanjutan, Presiden Prabowo juga mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Dewan ini akan terdiri dari tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia dan bertugas mempelajari keadaan buruh.

Termasuk memberi nasihat kepada presiden, serta menyarankan perbaikan terhadap UU dan regulasi yang tidak berpihak kepada pekerja.​

Pelbagai sumber